Nasional

Gaduh Bandara IMIP: Kemenhub Ungkap Penjelasan soal Keamanan dan Perizinan

Polemik Bandara IMIP mencuat setelah muncul dugaan bahwa bandara tersebut beroperasi tanpa perangkat negara. Kemenhub menegaskan tidak ada penerbangan internasional yang terpantau dan mengungkap bahwa izin layanan internasional bandara telah dicabut sejak 13 Oktober 2025. Bandara IMIP tetap berstatus domestik dan berada di bawah pengawasan DJPU serta Otoritas Bandara Wilayah V Makassar.

3 menit membaca Sumber: Bloomberg Technoz
T
Oleh Tim Redaksi EmitenHub
Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). (Dok. IMIP)

Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). (Dok. IMIP)

Emitenhub - Kisruh terkait perizinan Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) kembali mencuat sepanjang pekan terakhir. Bandara tersebut disebut-sebut beroperasi tanpa keterlibatan otoritas negara, sehingga memicu perhatian publik serta permintaan klarifikasi dari pemerintah.

Dalam keterangan resmi yang diterima Bloomberg Technoz, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan bahwa TNI Angkatan Udara (TNI AU) memastikan tidak ada penerbangan internasional maupun pesawat asing yang terpantau masuk atau keluar melalui Bandara IMIP Morowali.

Kemenhub turut menyampaikan bahwa Asisten Teritorial Kepala Staf TNI AU, Palito Sitorus, telah melakukan pemantauan langsung. Dari hasil pengecekan tersebut, pihaknya menegaskan bahwa hingga kini belum terdeteksi adanya pergerakan pesawat dari luar negeri di bandara tersebut.

“Aktivitas penerbangan di bandara tersebut sejauh ini terbatas pada penerbangan internal yang digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan pemilik bandara, seperti mobilisasi pekerja dan distribusi logistik,” demikian pernyataan yang disampaikan kepada Bloomberg Technoz pada Selasa (2/12/2025).

Kemenhub menambahkan bahwa setiap pesawat yang memasuki bandara khusus—termasuk Bandara IMIP Morowali—wajib memenuhi tiga persyaratan utama sebelum mendarat. Ketentuan ini berlaku seragam di seluruh wilayah Indonesia tanpa pengecualian.

“Kriteria tersebut mencakup tiga hal penting: pertama, izin diplomatik (diplomatic clearance) dari Kementerian Luar Negeri; kedua, izin keamanan (security clearance) dari TNI; dan ketiga, izin terbang (flight clearance) dari Kementerian Perhubungan,” demikian penjelasan resmi Kemenhub.

Sebelumnya, Kemenhub menjelaskan bahwa bandara yang berlokasi di Morowali, Sulawesi Tengah itu telah dicabut izin internasionalnya melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Oktober 2025.

“Kementerian Perhubungan telah mencabut izin layanan penerbangan langsung internasional untuk Bandara IMIP Morowali sejak 13 Oktober 2025, jauh sebelum polemik ini mencuat,” tulis Kemenhub dalam keterangan pers pada Selasa (2/12/2025).

Dalam salinan regulasi tersebut dijelaskan bahwa pencabutan izin ini sekaligus membatalkan status bandara internasional yang sebelumnya tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025.

“Dengan demikian, sejak tanggal tersebut Bandara IMIP tidak lagi memiliki kewenangan untuk melayani penerbangan langsung dari atau menuju luar negeri,” tegas Kemenhub dalam keterangannya.

Polemik Bandara IMIP mencuat setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyoroti adanya bandara di wilayah Indonesia yang dinilai tidak memiliki keterlibatan perangkat negara sama sekali. Belakangan diketahui bahwa bandara yang dimaksud berada di dalam kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah.

“Ini anomali. Bandara tetapi tidak memiliki perangkat negara di dalamnya. Ada celah yang bisa membuat rawan terhadap kedaulatan ekonomi,” ujar Menhan Sjafrie.

Mengutip laman resmi Kementerian Perhubungan pada Rabu (26/11/2025), Bandara IMIP dikelola secara swasta namun tetap beroperasi di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU).

Bandara ini memiliki kode ICAO WAMP dan kode IATA MWS, dikategorikan sebagai bandara “Non-Kelas” dengan status operasi “Khusus” dan penggunaan “Domestik”. Secara administratif, otoritas Bandara IMIP berada di bawah Otoritas Bandara Wilayah V Makassar.

Berdasarkan data Hubud, pada 2024 Bandara IMIP mencatat 534 pergerakan pesawat dengan sekitar 51.000 penumpang. Untuk fasilitas teknisnya, bandara ini memiliki landasan pacu sepanjang 1.890 meter dan lebar 30 meter.

Iklan