PTDU Beberkan Rencana PMTHMETD Rp160 Miliar dan Klarifikasi UBO ke BEI
PT Djasa Ubersakti Tbk menyampaikan klarifikasi ke BEI terkait rencana PMTHMETD senilai Rp160 miliar, struktur kepemilikan UBO, serta kondisi operasional perusahaan. Dana akan dialokasikan untuk pelunasan kewajiban dan penguatan modal kerja guna mendukung keberlangsungan proyek.
Aktivitas proyek konstruksi PT Djasa Ubersakti Tbk (Foto:PTDU)
Emitenhub.com - PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU) menyampaikan penjelasan resmi kepada Bursa Efek Indonesia pada 12 Januari 2026. Klarifikasi tersebut terkait rencana aksi korporasi serta kondisi operasional perseroan, sebagai tindak lanjut atas permintaan penjelasan dari otoritas bursa.
Manajemen PTDU menguraikan rencana penggunaan dana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD). Dari total dana yang direncanakan, Rp10 miliar dialokasikan untuk pembayaran kredit kepada PT BPD Kaltim Kaltara, sementara Rp30 miliar disiapkan guna melunasi kewajiban kepada pihak ketiga.
Adapun sisa dana sebesar Rp120 miliar akan diarahkan sebagai tambahan modal kerja. Dana tersebut ditujukan untuk mendukung keberlangsungan dan pelaksanaan proyek perusahaan, dengan penyaluran yang direncanakan berlangsung secara bertahap sepanjang 2026.
Direktur Utama PT Djasa Ubersakti Tbk, Heru Putranto, menjelaskan peruntukan modal kerja tersebut dalam surat resmi kepada Bursa. Ia menyampaikan bahwa dana PMTHMETD sebesar Rp120 miliar akan digunakan secara bertahap untuk mendukung kegiatan operasionaliset operasional dan pelaksanaan proyek perseroan.
Pemanfaatan modal kerja tersebut mencakup pembayaran kepada pemasok dan subkontraktor, pembiayaan beban operasional proyek, serta kebutuhan operasional kantor. Manajemen menyatakan pengelolaan dana dilakukan dengan prinsip kehati-hatian guna menjaga kelancaran arus kas perusahaan.
Terkait kewajiban kepada pihak ketiga, manajemen mengungkapkan proses negosiasi masih berlangsung. Skema pembayaran direncanakan dilakukan secara bertahap atau angsuran dengan mempertimbangkan tingkat urgensi kewajiban serta kondisi keuangan perseroan.
PT Djasa Ubersakti Tbk turut menyampaikan klarifikasi terkait status pemilik manfaat akhir atau Ultimate Beneficial Owner (UBO). Sejak 2022, pihak yang memenuhi kriteria UBO adalah Wahyu P. Kuswanda, sekaligus meluruskan informasi sebelumnya yang mencantumkan nama Rama Adiwena dan Radman Ediwena.
Perseroan menegaskan Rama Adiwena dan Radman Ediwena tidak lagi memiliki kepemilikan saham secara langsung. Keduanya tercatat memiliki kepemilikan tidak langsung melalui PT Teknindo Geosistem Unggul dan PT RSK Investasi Unggul, sementara perbedaan data sebelumnya disebut berasal dari misinformasi dalam pengungkapan laporan keuangan.
Dari sisi operasional, PTDU saat ini tengah mengerjakan proyek pembangunan rumah susun ASN Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Manajemen mengakui perseroan baru memiliki satu proyek aktif yang berjalan, sembari terus mengupayakan perolehan proyek konstruksi baru.
Manajemen menyampaikan langkah lanjutan yang ditempuh perseroan adalah berpartisipasi dalam berbagai proses tender baru, baik di sektor pemerintah maupun swasta. Penguatan struktur permodalan melalui PMTHMETD diposisikan sebagai penopang untuk meningkatkan daya saing perseroan dalam memenangkan proyek ke depan.
Di sisi lain, perseroan masih menghadapi tantangan pada piutang yang telah melewati jatuh tempo lebih dari 120 hari. Debitur tersebut meliputi PT Mitrel Berkat Utama, Hikmawati Magalatung, PT KA Properti Manajemen, dan PT Eka Nusa Kreasindo. Upaya penagihan terus dilakukan melalui pendekatan persuasif hingga mekanisme hukum.
Manajemen juga mengungkapkan adanya kesalahan penyajian pada sejumlah pos laporan keuangan sebelumnya, khususnya pada Tagihan Bruto dan Persediaan. Perseroan menyatakan akan melakukan revisi dalam laporan keuangan audit tahun buku 2025.
Dokumen klarifikasi tersebut turut ditandatangani oleh Direktur PTDU, Pio Hizkia Wehantouw. Perseroan menyebut proses finalisasi dokumen dan koordinasi dengan pihak terkait masih berlangsung, dengan komitmen menjaga transparansi informasi kepada publik dan regulator.


