Saham

AMOR Bagi Dividen Interim Rp13 per Saham, Ini Jadwal dan Skema Pajaknya

PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk memutuskan membagikan dividen tunai interim tahun buku 2025 sebesar Rp13 per saham dengan total nilai Rp28,6 miliar. Dividen didukung laba bersih dan saldo laba ditahan, dengan jadwal cum dividen berlangsung pada Februari 2026.

2 menit membaca
R
Oleh Rio Henanto
Pembagian dividen interim saham AMOR tahun buku 2025

Pembagian dividen interim saham AMOR tahun buku 2025

Emitenhub.com - PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk (AMOR) memutuskan membagikan dividen tunai interim untuk tahun buku 2025, berdasarkan persetujuan Direksi yang telah mendapatkan pengesahan Dewan Komisaris pada 2 Februari 2026.

Dividen tunai yang akan dibagikan ditetapkan sebesar Rp13 per saham, dengan total nilai mencapai Rp28,6 miliar.

Keputusan tersebut ditopang kondisi keuangan perseroan per 31 Desember 2025. AMOR membukukan laba bersih sebesar Rp33,3 miliar, didukung saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya senilai Rp43,5 miliar, serta total ekuitas yang tercatat sebesar Rp274 miliar.

Sekretaris Perusahaan AMOR, Arief Wana, menyampaikan jadwal pembagian dividen, dengan cum dividen di pasar reguler dan negosiasi pada 10 Februari 2026, serta ex dividen di pasar reguler dan negosiasi pada 11 Februari 2026.

Untuk pasar tunai, cum dividen ditetapkan pada 12 Februari 2026, sementara ex dividen di pasar tunai dijadwalkan berlangsung pada 13 Februari 2026.

Tanggal pencatatan pemegang saham yang berhak atas dividen tunai atau recording date ditetapkan pada 12 Februari 2026 pukul 16.00 WIB. Adapun pembayaran dividen dijadwalkan akan dilakukan pada 24 Februari 2026.

Sekretaris Perusahaan AMOR, Arief Wana, menyatakan bahwa dividen akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal pencatatan tersebut.

Pembayaran dividen tunai ini akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, dengan beban pajak sepenuhnya menjadi tanggungan masing-masing pemegang saham.

Bagi pemegang saham berstatus Wajib Pajak Luar Negeri, pemotongan pajak dividen akan mengikuti tarif sesuai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Pemegang saham diwajibkan memenuhi persyaratan serta menyampaikan dokumen DGT/SKD, dengan ketentuan dividen akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% apabila dokumen tersebut tidak disampaikan.

Untuk investor yang menyimpan saham dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dapat diperoleh melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat pembukaan sub rekening efek. Adapun pemegang saham dalam bentuk warkat dapat mengambil bukti potong pajak melalui Biro Administrasi Efek (BAE).

Iklan