Kenaikan Free Float Saham 10–15% Resmi Disetujui DPR, Apa Dampaknya bagi Pasar Modal?
DPR menyetujui usulan OJK untuk menaikkan batas free float saham menjadi 10–15% sesuai kapitalisasi pasar emiten. Kebijakan ini dinilai dapat memperdalam likuiditas pasar, meningkatkan transparansi, dan memperkuat kepercayaan investor. Penyesuaian akan dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan stabilitas sistem keuangan.
Pergerakan IHSG hijau dengan highlight saham BUMI diborong asing Rp 539,67 miliar
Emitenhub - Komisi XI DPR RI menyetujui usulan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penyesuaian batas free float dalam kewajiban continuous listing. Ketentuan yang sebelumnya menetapkan batas minimum 7,5% akan dinaikkan menjadi 10–15%, disesuaikan dengan nilai kapitalisasi pasar setiap emiten.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit menyebut penyesuaian tersebut akan diberlakukan dengan tenggat yang memberi ruang bagi emiten untuk beradaptasi. “Dilaksanakan dalam waktu yang dapat memberikan kesempatan penyesuaian bagi perusahaan tercatat,” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama OJK dan BEI di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Komisi XI turut menyetujui pembaruan kebijakan free float yang diajukan OJK, termasuk perubahan metode perhitungan saat penawaran umum perdana (IPO). Ke depan, porsi free float hanya mencakup saham yang benar-benar dilepas ke publik, tanpa memasukkan kepemilikan pra-IPO. Emiten baru juga diwajibkan mempertahankan batas minimum free float tersebut selama satu tahun setelah resmi tercatat di bursa.
Dalam kesempatan yang sama, Komisi XI mendorong OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkuat regulasi free float. Kebijakan ini dinilai penting untuk meningkatkan porsi saham big cap, memperdalam likuiditas pasar, menekan potensi manipulasi harga, serta memperkuat transparansi dan kepercayaan investor. Penyesuaian aturan tersebut juga dipandang sejalan dengan agenda pendalaman pasar modal nasional.
“Komisi XI DPR RI menyetujui upaya OJK dan BEI untuk meningkatkan free float sebagai bagian dari pendalaman pasar modal dan penguatan perekonomian nasional,” ujar Dolfie.
Meski demikian, Komisi XI menegaskan bahwa penyesuaian harus dilakukan secara bertahap dan terukur. Kebijakan perlu memperhatikan penguatan basis investor domestik, penyediaan insentif, serta pengawasan yang efektif, sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan dan kepentingan strategis nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menambahkan bahwa penguatan pasar modal akan memberikan manfaat langsung bagi perekonomian, terutama dalam mendorong pertumbuhan perusahaan skala kecil dan menengah.
Sebagai informasi, free float merupakan porsi saham perusahaan yang dapat diperdagangkan secara bebas oleh publik di pasar.


