Saham

BEI Cabut Status Pemantauan Khusus PADI dan KOCI, Kembali ke Papan Pengembangan

Bursa Efek Indonesia mencabut status Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus terhadap saham PADI dan KOCI. Kedua emiten dinyatakan keluar dari watchlist dan kembali diperdagangkan di Papan Pengembangan.

2 menit membaca
R
Oleh Rio Henanto
BEI mencabut status pemantauan khusus saham PADI dan KOCI

Kinerja Minna Padi Investama PADI 2025 laba bersih Rp1,81 miliar (Foto:PADI)

Emitenhub.com - Bursa Efek Indonesia mencabut status Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus terhadap dua emiten yang sebelumnya masuk dalam Papan Pemantauan Khusus atau watchlist. Dengan keputusan ini, bursa mengembalikan status keduanya ke Papan Pengembangan.

Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar, menyampaikan bahwa setelah pencabutan tersebut, kedua emiten dinyatakan telah keluar dari skema pemantauan khusus.

“Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 5 Februari 2026,” tulis Teuku Fahmi dalam keterbukaan informasi yang dikutip Kamis (5/2/2026).

Adapun dua emiten yang statusnya dikembalikan ke Papan Pengembangan adalah PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) dan PT Kokoh Exa Nusantara (KOCI).

Menurut Teuku Fahmi Ariandar, bursa mencabut kriteria nomor 10 yang sebelumnya melekat pada kedua saham tersebut. Kriteria ini berkaitan dengan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa akibat aktivitas perdagangan.

Untuk saham PADI, pencabutan status pemantauan khusus dilakukan di tengah proses hukum yang menjerat entitas terafiliasi. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan PT Minapadi Aset Manajemen.

Dalam perkara tersebut, aparat penegak hukum telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan transaksi saham antar pihak terafiliasi dengan modus penggelembungan harga.

Praktik tersebut diarahkan untuk menguntungkan pihak internal di dalam produk reksa dana. Sebagai tindak lanjut penyidikan, aparat telah memblokir aset dengan nilai mencapai Rp467 miliar.

Meski status pemantauan khusus telah dicabut, investor tetap diimbau mencermati sejumlah faktor risiko. Bursa masih memantau kriteria lain, seperti harga saham yang berada di bawah Rp51,00 atau tingkat likuiditas yang dinilai rendah.

Emiten juga berpeluang kembali masuk dalam daftar pemantauan apabila memperoleh opini disclaimer dari auditor. Selain itu, kondisi ekuitas negatif maupun persoalan hukum, termasuk PKPU dan pailit, tetap menjadi indikator utama dalam pengawasan bursa.

Iklan