Saham

Direktur RAJA Borong Saham Rp3,5 Miliar, Dibeli di Bawah Harga Pasar

Dua direktur PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) menambah kepemilikan saham dengan total nilai Rp3,5 miliar. Aksi pembelian dilakukan di harga Rp4.999 per saham, lebih rendah dibandingkan harga penutupan pasar pada hari yang sama.

2 menit membaca
R
Oleh Rio Henanto
Direktur RAJA menambah kepemilikan saham di bawah harga pasar

Free float saham RAJA melampaui ketentuan minimum Bursa Efek Indonesia (Foto:RAJA)

Emitenhub.com - Dua Direktur Rukun Raharja kompak menambah kepemilikan saham di perusahaan. Ogi Rulino dan Djauhar Maulidi tercatat melakukan pembelian saham RAJA pada 27 Januari 2026 dengan tujuan investasi.

Ogi Rulino memborong sebanyak 300 ribu saham RAJA dengan harga Rp4.999 per saham. Dari transaksi tersebut, dana yang dikeluarkan mencapai Rp1,50 miliar.

Setelah aksi pembelian, total kepemilikan saham Ogi meningkat menjadi 2,25 juta saham dari sebelumnya 1,95 juta saham. Meski jumlah saham bertambah, porsi kepemilikannya tetap berada di level 0,05%.

Langkah serupa dilakukan Djauhar Maulidi yang menambah kepemilikan sebanyak 400 ribu saham. Pembelian tersebut juga dilakukan di harga Rp4.999 per saham.

Nilai transaksi yang dikeluarkan Djauhar mencapai Rp2,00 miliar. Dengan aksi ini, kepemilikan sahamnya naik menjadi 5,30 juta saham dari sebelumnya 4,90 juta saham, sekaligus meningkatkan porsi hak suara menjadi 0,13% dari 0,12%.

Jika digabungkan, dana yang digelontorkan kedua direktur emiten jasa energi tersebut mencapai Rp3,50 miliar. Kepemilikan saham hasil transaksi ini tercatat sebagai kepemilikan langsung.

Pembelian saham dilakukan pada harga Rp4.999 per saham, berada di bawah harga penutupan pasar pada hari yang sama. Saham RAJA tercatat ditutup menguat di level Rp5.400 per saham.

Sepanjang sesi perdagangan Selasa (27/1/2026), saham RAJA membukukan nilai transaksi sebesar Rp184,56 miliar. Volume perdagangan tercatat mencapai 34,27 juta saham, dengan kenaikan harga 0,47% dibandingkan hari sebelumnya.

Laporan perubahan kepemilikan saham tersebut telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan POJK 4/2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

“Melaporkan kepemilikan saham Perusahaan Terbuka,” tulis Ogi Rulino dan Djauhar Maulidi dalam laporan resmi yang disampaikan kepada regulator.

Iklan