Saham

BEI Setop Aktivitas Perdagangan PT Wanteg Sekuritas, Ini Penjelasan Resminya

Bursa Efek Indonesia resmi menghentikan aktivitas perdagangan PT Wanteg Sekuritas atas permintaan perusahaan. Keputusan ini berlaku mulai sesi I perdagangan 24 Februari 2026 hingga pemberitahuan lebih lanjut.

2 menit membaca
R
Oleh Rio Henanto
BEI menghentikan aktivitas perdagangan PT Wanteg Sekuritas

BEI menghentikan aktivitas perdagangan PT Wanteg Sekuritas

Emitenhub - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan aktivitas perdagangan Efek PT Wanteg Sekuritas di Bursa. Kebijakan tersebut menandai berakhirnya sementara partisipasi perusahaan dalam aktivitas perdagangan pasar modal.

Keputusan penghentian tersebut dituangkan dalam Pengumuman Nomor Peng-00014/BEI.ANG/02-2026 yang diterbitkan oleh BEI. Pengumuman ini menjadi dasar resmi pelaksanaan kebijakan bursa terhadap anggota tersebut.

Dalam pengumuman itu, BEI menyampaikan bahwa penghentian dilakukan atas permintaan PT Wanteg Sekuritas untuk menghentikan aktivitas perdagangan Efek di Bursa. Langkah ini merujuk pada Peraturan Bursa Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa, khususnya ketentuan II.2.1, serta disertai pemantauan terhadap status kelayakan operasional perusahaan.

“Terhitung sejak sesi I Perdagangan Efek tanggal 24 Februari 2026, PT Wanteg Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut,” tulis BEI dalam pengumuman resmi tersebut.

Ketentuan penghentian aktivitas perdagangan tersebut berlaku efektif mulai sesi I perdagangan pada Selasa, 24 Februari 2026.

Pengumuman tersebut ditandatangani oleh Direktur BEI Irvan Susandy dan Direktur BEI Kristian S. Manullang di Jakarta pada 24 Februari 2026.

Manajemen BEI menyampaikan informasi ini untuk menjadi perhatian seluruh pelaku pasar sehubungan dengan status keanggotaan perusahaan efek dimaksud.

Selain itu, tembusan pengumuman juga disampaikan kepada sejumlah pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tembusan tersebut antara lain ditujukan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto yang juga menjabat sebagai pejabat sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Selain itu, tembusan pengumuman turut disampaikan kepada Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus, serta sejumlah kepala departemen dan direktorat terkait di OJK.

Pengumuman tersebut juga ditembuskan kepada Direksi PT Wanteg Sekuritas, Direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, serta Dewan Komisaris BEI.

Dengan berlakunya keputusan ini, PT Wanteg Sekuritas untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa hingga terdapat pemberitahuan lebih lanjut dari BEI.

Iklan