Saham

Investor Asing Kurangi Kepemilikan di WIFI, Saham Diserap Investor Lokal

Komposisi kepemilikan saham PT Solusi Sinergi Digital Tbk (WIFI) berubah pada Februari 2026 setelah investor asing melepas sebagian kepemilikannya. Saham yang dilepas tersebut diserap investor domestik sehingga porsi kepemilikan lokal meningkat signifikan.

2 menit membaca
R
Oleh Rio Henanto
Perubahan komposisi kepemilikan saham Solusi Sinergi Digital WIFI Februari 2026

WIFI Surge Catat Laba Rp632,9 Miliar di 2025 – Naik 176 Persen (Foto:WIFI)

Emitenhub.com - Komposisi kepemilikan saham PT Solusi Sinergi Digital Tbk (WIFI) berubah pada Februari 2026. Laporan bulanan Biro Administrasi Efek PT Ficomindo Buana Registrar mencatat total saham ditempatkan dan disetor penuh Perseroan mencapai 5,3 miliar lembar.

Perubahan terlihat pada porsi investor asing yang menurun signifikan. Sepanjang Februari, sebanyak 76,06 juta saham milik pemodal asing berpindah tangan dan seluruhnya diserap investor domestik. Alhasil, kepemilikan investor lokal meningkat menjadi 95,97%, sementara porsi investor asing tersisa 4,02% atau sekitar 213,47 juta saham.

Struktur pemegang saham menunjukkan dua pihak dengan kepemilikan di atas 5%. PT Investasi Sukses Bersama tercatat sebagai pengendali utama dengan kepemilikan 2,88 miliar saham atau setara 54,42%, sementara investor individu Djoni dari Jambi memegang 280 juta saham atau sekitar 5,27%.

Minat investor terhadap saham ini tercermin dari jumlah pemegang saham yang mencapai 68.081 pihak. Secara geografis, investor dari DKI Jakarta mendominasi, dengan institusi lokal asal Jakarta tercatat memegang sekitar 3,09 miliar saham.

Perseroan juga tercatat memenuhi kriteria penurunan tarif pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam PP No. 30 Tahun 2020. Ketentuan terkait kepemilikan saham publik di bawah 5% terpenuhi dengan porsi 40,30% atau setara 2,13 miliar saham.

Sebaran saham publik tersebut dimiliki oleh 68.079 pihak. Jumlah ini melampaui ketentuan minimal 300 pemegang saham, sementara syarat periode kepemilikan minimal 183 hari kalender dalam satu tahun pajak juga telah dipenuhi.

Terkait pencatatan data pemegang saham pengendali, Manager Corporate PT Ficomindo Buana Registrar memberikan catatan khusus dalam dokumen laporan tersebut.

“Laporan ini belum memperhitungkan kepemilikan dari pemegang saham utama dan pemegang saham pengendali yang wajib dilaporkan oleh perseroan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.123/PMK.03/2020,” tulis keterangan dalam laporan tersebut.

Iklan