Investasi
5 bulan yang lalu
Free Float Saham Adalah Pengertian Aturan BEI dan Dampaknya bagi Investor
Free float saham adalah jumlah saham perusahaan yang dapat diperdagangkan oleh publik, tidak termasuk saham milik pemegang pengendali, orang dalam, atau pemerintah. Di Bursa Efek Indonesia, emiten wajib memiliki minimal 7,5% free float untuk menjaga likuiditas dan stabilitas pasar. Besarnya free float memengaruhi likuiditas, volatilitas, risiko investasi, serta peluang saham masuk ke indeks pasar.
TR
Tim Redaksi Emitenhub
EmitenHub