OJK Dorong Tokenisasi Emas dan Properti Berbasis Syariah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pengembangan tokenisasi aset riil seperti emas, properti, dan surat berharga yang selaras dengan prinsip syariah. Inisiatif ini berjalan seiring penyusunan regulasi baru aset digital serta pembahasan pembaruan fatwa terkait investasi kripto di Indonesia.
OJK dorong tokenisasi emas dan properti berbasis syariah
Emitenhub.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengembangan tokenisasi aset riil seperti emas, properti, hingga surat berharga sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem investasi yang sejalan dengan prinsip syariah. Inisiatif ini juga berjalan bersamaan dengan proses kajian pembaruan fatwa terkait investasi aset kripto di Indonesia oleh otoritas keagamaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa kecukupan pasokan aset dengan underlying nyata menjadi syarat mendasar dalam pengembangan model tersebut. “Aset nasional yang memiliki underlying nyata dan selaras dengan prinsip syariah harus terlebih dahulu diperkuat fondasinya sebelum melangkah lebih jauh,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Menurut Hasan, sejumlah purwarupa model bisnis berbasis aset riil telah melewati tahap pengujian di regulatory sandbox OJK. Beberapa di antaranya mencakup tokenisasi komoditas seperti emas, kepemilikan properti, hingga instrumen berbasis surat berharga.
Model-model tersebut dinilai menghadirkan basis aset yang nyata. Pendekatan ini membedakan tokenisasi aset riil dari representasi digital yang tidak memiliki sandaran nilai konkret.z“Dengan underlying berupa aset nyata, hal itu telah memenuhi salah satu prinsip utama dalam syariah,” ujar Hasan.
Terkait kemungkinan revisi fatwa yang tengah dikaji sejumlah organisasi Islam, OJK menyatakan dukungan terbuka terhadap inisiatif tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus panduan normatif di tengah meningkatnya adopsi dan pertumbuhan pengguna aset kripto di Indonesia.
Hasan menambahkan, agenda pembahasan pembaruan fatwa telah dijadwalkan dalam forum Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS). Diskusi tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari pola investasi hingga praktik operasional dalam industri aset kripto nasional.
Pada saat yang sama, OJK bersama Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) juga telah menyampaikan surat kepada Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) untuk membuka ruang dialog resmi. Prosesnya dilakukan secara bertahap, dimulai dari penyamaan persepsi dan penguatan kapasitas hingga pembahasan substansi sebelum pengajuan pembaruan fatwa.Seiring perkembangan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan juga memperkuat kerangka regulasi sektor aset keuangan digital dan kripto. Pada tahun ini, otoritas berencana menerbitkan sejumlah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang berfokus pada penguatan tata kelola, manajemen risiko perdagangan aset digital, pengaturan produk dan aktivitas, serta mekanisme penawaran aset yang ditokenisasi.
Hasan menekankan bahwa regulasi tersebut tidak secara spesifik mengatur aspek syariah. Namun, karakter tokenisasi berbasis aset riil dinilai memiliki irisan kuat dengan prinsip keadilan ekonomi dalam Islam. Pendekatan ini membuka ruang keselarasan nilai sekaligus peluang pemenuhan prinsip syariah dalam praktiknya.
Dalam kerangka tersebut, OJK juga berperan sebagai otoritas resmi pengawas aset keuangan digital sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Kehadiran regulator dinilai penting untuk memastikan kepatuhan, akuntabilitas, serta integritas praktik industri, termasuk dalam perspektif syariah.