Nasional

Bahlil Tunda Royalti Tambang! Saham Energi dan Basic Material Bisa Bernapas?

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan rencana penerapan royalti tambahan tambang pada Juni 2026 ditunda sementara. Keputusan ini diambil setelah pemerintah menerima masukan dari pelaku usaha, di tengah tekanan pada saham sektor energi dan basic material.

2 menit membaca
R
Oleh Rio Henanto
Bahlil Lahadalia menunda rencana royalti tambahan tambang setelah saham energi dan basic material tertekan

Bahlil Lahadalia menunda rencana royalti tambahan tambang setelah saham energi dan basic material tertekan

Emitenhub.com - Rencana pengenaan royalti tambahan untuk sektor tambang batal diterapkan pada Juni mendatang. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut keputusan itu diambil setelah pemerintah menerima masukan dari pelaku usaha.

Bahlil menyampaikan pemerintah akan kembali mengevaluasi skema tersebut sebelum diterapkan. Hingga saat ini, belum ada keputusan final terkait penerapan royalti tambahan maupun pengenaan bea keluar di sektor tambang.

Bahlil menyebut pemerintah masih mencari formulasi yang tepat untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan. Namun, kebijakan tersebut tetap harus mempertimbangkan daya tahan pelaku usaha dan iklim investasi di industri tambang.

Menurut Bahlil, penerapan royalti tambang pada Juni masih akan dipertimbangkan kembali. Ia menegaskan setiap skema yang dipilih harus menjaga keseimbangan antara optimalisasi pendapatan negara dan kepentingan dunia usaha.

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menggelar uji publik atas materi revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian ESDM.

Uji publik itu berkaitan dengan rencana perubahan tarif royalti tambang untuk sejumlah komoditas seperti nikel, timah, emas, dan perak. Target awal penerapan wacana tersebut adalah Juni 2026, dengan catatan mendapat respons positif dari dunia usaha.

Bahlil menegaskan materi yang disosialisasikan pemerintah belum menjadi keputusan final. Menurutnya, proses tersebut masih berada pada tahap uji publik untuk menjaring masukan dari pelaku usaha dan pemangku kepentingan.

Ia menyampaikan pemerintah akan melakukan revisi apabila masukan yang diterima menunjukkan keberatan dari dunia usaha. Bahlil juga menekankan bahwa rencana tersebut belum berlaku sebagai aturan karena masih harus ditetapkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Penerapan royalti tambahan tambang dan pengenaan bea keluar untuk sementara akan ditunda. Pemerintah masih mencari formulasi yang dinilai seimbang antara peningkatan penerimaan negara dan keberlanjutan usaha di sektor pertambangan.

Bahlil menyebut keputusan penundaan diambil setelah mendengar masukan dari publik dan pelaku usaha. Menurutnya, formula kebijakan yang disusun harus memberi manfaat bagi negara sekaligus tidak merugikan pengusaha.

Isu tambahan royalti tambang dan bea keluar sebelumnya mendapat respons negatif dari pasar. Tekanan terlihat pada saham-saham berbasis komoditas yang masuk kelompok basic material dan sektor energi.

Data Bursa Efek Indonesia menunjukkan sektor basic material terkoreksi 5,58 persen sepanjang 4–8 Mei 2026. Pada periode yang sama, sektor energi melemah 5,72 persen.

Tekanan berlanjut pada perdagangan 11 Mei 2026. Sektor basic material kembali turun 1,22 persen, sedangkan sektor energi terkoreksi 2,51 persen.

Iklan