AMMN Tersungkur! Isu Kenaikan Royalti Tambang Bikin Saham Amman Tertekan
Saham AMMN dan emiten tambang lain tertekan setelah pemerintah mengusulkan kenaikan tarif royalti mineral. Pasar mencermati dampak revisi aturan terhadap margin dan prospek sektor tambang.
Direktur AMMN Irwin Ka Pui Wan mengundurkan diri saat saham Amman Mineral keluar dari MSCI (Foto:AMMN)
Emitenhub.com - Saham emiten tambang, termasuk PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN), mengalami tekanan setelah muncul rencana revisi tarif royalti mineral oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pasar juga mencermati potensi perubahan skema bagi hasil yang disebut akan mengarah seperti sistem di sektor minyak dan gas bumi.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Jumat, 8 Mei 2026, mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025. Dalam usulan tersebut, pemerintah berencana menyesuaikan tarif royalti untuk sejumlah komoditas mineral, mulai dari emas, tembaga, perak, nikel, timah, kromium, hingga konsentrat seng dan timbal.
Usulan revisi itu mencakup kenaikan royalti konsentrat tembaga menjadi 9 hingga 13 persen dari sebelumnya 7 sampai 10 persen. Royalti katoda tembaga diusulkan naik menjadi 7 hingga 10 persen dari 4 sampai 7 persen, sementara emas menjadi 14 hingga 20 persen dari sebelumnya 7 sampai 16 persen.
Royalti perak diusulkan naik menjadi 5 hingga 8 persen dari posisi sebelumnya 5 persen. Tarif royalti timah direncanakan berubah menjadi 5 hingga 20 persen dari sebelumnya 3 sampai 10 persen. Sementara itu, royalti bijih nikel tetap berada di kisaran 14 hingga 19 persen, namun dengan batas harga yang lebih rendah.
Saham emiten tambang termasuk PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) mengalami tekanan setelah muncul rencana revisi tarif royalti mineral oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Pasar juga mencermati potensi perubahan sistem bagi hasil yang disebut menyerupai skema di sektor minyak dan gas bumi.
Pada Jumat, 8 Mei 2026, Bahlil mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025. Dalam usulan tersebut, pemerintah berencana menyesuaikan tarif royalti untuk sejumlah komoditas seperti emas, tembaga, perak, nikel, timah, kromium, produk turunan nikel matte, konsentrat seng dan timbal, hingga besi dan kobalt.
Berdasarkan usulan revisi itu, royalti konsentrat tembaga diusulkan naik menjadi 9 hingga 13 persen dari sebelumnya 7 sampai 10 persen. Royalti katoda tembaga direncanakan menjadi 7 hingga 10 persen dari 4 sampai 7 persen, emas 14 hingga 20 persen dari 7 sampai 16 persen, perak 5 hingga 8 persen dari sebelumnya 5 persen, serta timah menjadi 5 hingga 20 persen dari kisaran sebelumnya 3 sampai 10 persen. Royalti bijih nikel tetap berada di level 14 hingga 19 persen dengan batas harga yang lebih rendah.


