DSNG Buka Suara soal Aturan Ekspor SDA, Pastikan Bisnis Sawit Tetap Aman
PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG) memastikan rencana aturan tata kelola ekspor SDA tidak berdampak terhadap bisnis perusahaan. Seluruh penjualan produk kelapa sawit DSNG masih difokuskan untuk pasar domestik.
Ilustrasi harga referensi CPO Maret 2026 dan kebijakan bea keluar serta pungutan ekspor
Emitenhub.com - PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG) menilai rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) tidak akan memberi dampak material terhadap bisnis perusahaan. Fokus penjualan kelapa sawit yang masih sepenuhnya mengarah ke pasar domestik menjadi faktor utamanya.
Perusahaan menyebut aktivitas operasional maupun kondisi keuangan hingga kini belum terpengaruh oleh wacana kebijakan tersebut. DSNG juga masih memantau perkembangan regulasi yang tengah disiapkan pemerintah.
Corporate Secretary DSNG Paulina Suryanti menyampaikan seluruh penjualan produk kelapa sawit Perseroan saat ini dilakukan untuk kebutuhan pasar dalam negeri.
“Perseroan menyampaikan bahwa Perseroan hanya melakukan penjualan produk kelapa sawit ke pasar dalam negeri/domestik sehingga Perseroan tidak melihat adanya dampak material secara langsung dari rencana kebijakan tersebut,” tulis Paulina dalam jawaban atas permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (28/5/2026).
Penjelasan tersebut disampaikan DSNG sebagai tanggapan atas surat Bursa Efek Indonesia (BEI) nomor S-06243/BEI.PP1/05-2026 terkait rencana penerbitan aturan baru tata kelola ekspor SDA oleh pemerintah.
BEI meminta Perseroan memaparkan potensi dampak kebijakan tersebut terhadap kegiatan usaha, operasional, kondisi keuangan, hingga pemenuhan kewajiban perusahaan.
DSNG menegaskan tidak terdapat dampak terhadap kelangsungan usaha maupun aktivitas operasional perusahaan. Hingga keterbukaan informasi disampaikan, kegiatan bisnis disebut masih berjalan normal tanpa gangguan material.
“Tidak ada dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan,” tulis manajemen. DSNG juga menyatakan belum terdapat dampak material secara langsung terhadap kegiatan operasional perusahaan sampai surat tersebut diterbitkan.
Dari sisi keuangan, Perseroan memastikan belum terdapat pengaruh terhadap pendapatan, laba usaha, laba bersih, maupun arus kas. DSNG juga menyebut tidak ada dampak terhadap perjanjian kerja sama dengan pelanggan eksisting.
DSNG memastikan tidak terdapat risiko terhadap pemenuhan kewajiban maupun covenant dalam perjanjian pembiayaan perusahaan. Perseroan juga belum melihat adanya risiko hukum atau dampak signifikan lain dari rencana kebijakan tata kelola ekspor SDA tersebut.
Sebagai langkah antisipasi, perusahaan menyatakan akan terus memantau perkembangan kebijakan pemerintah serta memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga saat ini, DSNG belum memiliki rencana aksi korporasi khusus terkait kebijakan tersebut.
“Perseroan akan terus memantau perkembangan kebijakan Pemerintah dimaksud dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis manajemen.

