Saham

DAAZ Pastikan Aturan Ekspor SDA Tak Ganggu Bisnis, Pendapatan Ekspor Cuma 2 Persen

PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ) memastikan rencana kebijakan tata kelola ekspor SDA tidak berdampak material terhadap bisnis Perseroan. Kontribusi penjualan ekspor hanya 2,14 persen dari total pendapatan sepanjang 2025.

2 menit membaca
R
Oleh Rio Henanto
Manajemen DAAZ menjelaskan dampak aturan tata kelola ekspor SDA terhadap operasional perusahaan

Manajemen DAAZ menjelaskan dampak aturan tata kelola ekspor SDA terhadap operasional perusahaan (Foto:DAAZ)

Emitenhub.com - Kebijakan tata kelola ekspor Sumber Daya Alam (SDA) dipastikan tidak mengganggu operasional PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ). Perseroan menilai eksposur bisnis terhadap aktivitas ekspor selama ini relatif kecil.

Penegasan tersebut disampaikan manajemen DAAZ saat menjawab permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait rencana kebijakan tata kelola ekspor SDA.

“Perseroan memandang bahwa rencana kebijakan tersebut tidak memberikan dampak material terhadap kelangsungan usaha Perseroan,” tulis manajemen DAAZ dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (28/5/2026).

Kontribusi kegiatan perdagangan ekspor terhadap total pendapatan DAAZ disebut berada pada level yang relatif minimal.

Sepanjang 2025, kontribusi penjualan ekspor terhadap total pendapatan DAAZ tercatat sebesar 2,14 persen. Angka tersebut mencerminkan aktivitas ekspor bukan menjadi penopang utama bisnis Perseroan.

Manajemen juga menilai kebijakan tata kelola ekspor SDA tidak akan memberi dampak material terhadap pendapatan, laba usaha, laba bersih, maupun arus kas perusahaan.

“Mengingat porsi transaksi ekspor Perseroan selama ini tidak signifikan dibandingkan keseluruhan kegiatan usaha Perseroan,” ungkap manajemen.

Sampai saat ini, DAAZ belum melihat adanya gangguan operasional yang signifikan terkait rencana kebijakan tata kelola ekspor SDA. Perseroan menilai mekanisme teknis pelaksanaan regulasi tersebut masih belum ditetapkan secara definitif.

“Perseroan akan terus melakukan evaluasi dan penyesuaian apabila diperlukan setelah ketentuan pelaksanaan diterbitkan,” terang manajemen.

DAAZ juga menyatakan masih mencermati perkembangan rencana penerbitan Peraturan Pemerintah terkait tata kelola ekspor SDA, termasuk ketentuan pelaksanaan dan mekanisme implementasi teknis yang nantinya diterapkan di lapangan.

DAAZ menyebut regulasi tata kelola ekspor SDA masih berada pada tahap rencana sehingga dampak operasional maupun administratif belum dapat diukur secara menyeluruh.

“Mengingat regulasi tersebut masih dalam tahap rencana dan belum diberlakukan secara penuh, Perseroan belum dapat menilai secara komprehensif dampak operasional maupun administratif yang mungkin timbul,” jelas manajemen.

Perseroan menegaskan tetap akan menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku apabila kebijakan tersebut mulai diterapkan secara efektif.

“Namun demikian, Perseroan pada prinsipnya akan senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melakukan penyesuaian yang diperlukan apabila regulasi tersebut telah diterapkan secara efektif,” tambah manajemen DAAZ.

Iklan