MEDC Jual Seluruh Saham EPI ke MLI, Nilai Transaksi Rp24,17 Miliar | EmitenHub
PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) menjual seluruh saham PT Exspan Petrogas Intranusa (EPI) kepada anak usahanya, PT Medco LNG Indonesia (MLI). Transaksi senilai Rp24,17 miliar ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi dan tidak berdampak material terhadap kinerja perseroan.
Ilustrasi logo Medco Energi Internasional atau transaksi afiliasi MEDC jual saham EPI (Foto:Istimewa)
Emitenhub.cm - PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) bersama entitas anaknya, PT Medco LNG Indonesia (MLI), melakukan transaksi jual beli saham dalam lingkup grup usaha. Transaksi tersebut berkaitan dengan pengalihan kepemilikan saham pada salah satu entitas afiliasi.
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), MEDC menjual seluruh kepemilikan sahamnya di PT Exspan Petrogas Intranusa (EPI) kepada MLI dengan nilai transaksi sebesar Rp24,17 miliar. Transaksi ini mencerminkan langkah penataan struktur kepemilikan internal di lingkungan Grup Medco.
Manajemen MEDC menyampaikan bahwa perseroan telah melepas seluruh kepemilikan saham tersebut kepada MLI dengan nilai transaksi sebesar Rp24.177.600.000.
Sebagai informasi, PT Exspan Petrogas Intranusa (EPI) sebelumnya merupakan anak usaha MEDC dengan kepemilikan sebanyak 926.331.662 saham atau setara 99,99 persen dari modal ditempatkan dan disetor. EPI bergerak di bidang kegiatan operasional dan pembiayaan yang terkait dengan sektor energi.
PT Medco LNG Indonesia (MLI) merupakan entitas anak yang sepenuhnya dimiliki oleh PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) dengan kepemilikan saham mencapai 100 persen. MLI menjalankan kegiatan usaha di bidang eksplorasi dan produksi minyak serta gas bumi, sebagai bagian dari rantai bisnis energi Grup Medco.
Transaksi tersebut diklasifikasikan sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Manajemen perseroan menyatakan bahwa transaksi ini tidak menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan.


