Saham FILM Berpeluang Masuk MSCI Big Cap, Analis Tetap Rekomendasikan Beli
Saham PT MD Entertainment Tbk. (FILM) dinilai berpeluang masuk MSCI Indonesia Global Standard Big Cap seiring penguatan kinerja saham dan fundamental. Analis tetap merekomendasikan beli meski saham FILM juga masuk daftar Efek Tidak Dijamin periode Januari 2026.
Pergerakan harga saham MD Entertainment FILM dan peluang masuk indeks MSCI Big Cap (Foto:FILM)
Emitenhub.com - Pergerakan harga saham PT MD Entertainment Tbk. yang konsisten berada di jalur positif hingga akhir Desember 2025 menjadi katalis tambahan bagi FILM untuk berpeluang naik kelas ke jajaran konstituen Morgan Stanley Capital International (MSCI) Indonesia Global Standard Index atau kategori big cap.
Selain didorong kinerja saham, fundamental FILM pada tahun ini dan ke depan juga diproyeksikan semakin menguat. Perolehan fasilitas kredit sebesar Rp200 miliar dari Bank BRI pada November 2025 dinilai dapat meningkatkan fleksibilitas keuangan perseroan.
Sementara itu, mayoritas sekuritas yang mengulas MD Entertainment masih mempertahankan pandangan positif terhadap saham FILM. Mengutip Terminal Bloomberg, Kamis (8/1/2026) pukul 17.25 WIB, terdapat dua analis yang memberikan ulasan terhadap MD Entertainment dan seluruhnya merekomendasikan beli untuk saham FILM.
Para analis menetapkan target harga saham FILM di level Rp13.500 per lembar untuk 12 bulan ke depan. Target tersebut mencerminkan potensi return minus 6,9% dari harga terakhir sebesar Rp14.500 per saham pada 30 Desember 2025.
Dari sisi kinerja, dua analis memproyeksikan FILM akan membukukan laba bersih sebesar Rp245,6 miliar (adjusted) pada 2026. Angka tersebut tumbuh 9.886,25% secara tahunan (year-on-year/YoY) dibandingkan dengan proyeksi rugi bersih 2025 senilai Rp2,5 miliar.
Sejalan dengan itu, dua analis juga memperkirakan pendapatan FILM akan meningkat pada 2026 sebesar 133,28% menjadi Rp1.452,9 miliar, dari capaian 2025 yang diproyeksikan sebesar Rp622,8 triliun.
Sebagai gambaran, Samuel Sekuritas dalam risetnya bertajuk “The Rise of Superstar: MSCI Momentum” sebelumnya menjelaskan bahwa peluang penguatan harga saham FILM secara berkelanjutan ke depan cukup besar. Kondisi tersebut terutama didorong oleh potensi FILM untuk masuk ke dalam indeks MSCI Global Standard.
Para analis menetapkan target harga saham FILM di level Rp13.500 per lembar untuk 12 bulan ke depan. Target tersebut mencerminkan potensi return minus 6,9% dari harga terakhir sebesar Rp14.500 per saham pada 30 Desember 2025.
Dari sisi kinerja, dua analis memproyeksikan FILM akan membukukan laba bersih sebesar Rp245,6 miliar (adjusted) pada 2026. Angka tersebut tumbuh 9.886,25% secara tahunan (year-on-year/YoY) dibandingkan dengan proyeksi rugi bersih 2025 senilai Rp2,5 miliar.
Sejalan dengan itu, dua analis juga memperkirakan pendapatan FILM akan meningkat pada 2026 sebesar 133,28% menjadi Rp1.452,9 miliar, dari capaian 2025 yang diproyeksikan sebesar Rp622,8 triliun.
Sebagai gambaran, Samuel Sekuritas dalam risetnya bertajuk “The Rise of Superstar: MSCI Momentum” sebelumnya menjelaskan bahwa peluang penguatan harga saham FILM secara berkelanjutan ke depan cukup besar. Kondisi tersebut terutama didorong oleh potensi FILM untuk masuk ke dalam indeks MSCI Global Standard.
Selain itu, rasio perputaran nilai transaksi FILM selama 12 bulan terakhir tercatat meningkat menjadi 11,3%. Posisi tersebut hanya sedikit di bawah ambang batas MSCI sebesar 15% untuk kategori Big Cap.
“Berdasarkan perhitungan kami, harga saham FILM perlu mencapai Rp13.300 untuk memenuhi parameter MSCI Global Standard, dengan asumsi free float 32% dan kapitalisasi pasar yang disesuaikan free float sebesar Rp48 triliun,” ujar Fadhlan, dikutip Sabtu (27/12/2025).
Dalam kondisi tersebut, Samuel Sekuritas merevisi naik target harga saham FILM. Dengan rekomendasi speculative buy, saham FILM dipatok mencapai Rp13.500 seiring proyeksi momentum penguatan harga yang didorong peluang masuk ke MSCI Big Cap.
Selain peluang masuknya FILM ke MSCI Big Cap, sejumlah katalis lain juga dinilai dapat menopang kinerja saham dalam jangka panjang. Di antaranya pembalikan kinerja laba pada bisnis penyiaran MDTV serta rencana peluncuran MD Now sebagai platform over-the-top (OTT) internal FILM.
Prospek tersebut tercermin dari proyeksi fundamental FILM pada tahun-tahun mendatang yang diperkirakan semakin menguat. Pendapatan FILM pada 2026 diproyeksikan mencapai Rp877 miliar dan meningkat menjadi Rp1,29 triliun pada 2027. Sementara itu, laba bersih perseroan diperkirakan mencapai Rp210 miliar pada 2026 dan Rp331 miliar pada 2027.
Perolehan fasilitas kredit sebesar Rp200 miliar dari Bank BRI pada November 2025 juga diperkirakan dapat memperkuat fleksibilitas keuangan FILM. Fasilitas tersebut dinilai membantu perseroan dalam mendukung operasional selama masa transisi, terutama bagi MDTV yang baru diakuisisi.
“Risiko terhadap rekomendasi kami adalah pemulihan MDTV yang lebih lambat dari perkiraan serta potensi penundaan masuknya saham ke MSCI Big Cap,” ujar Fadhlan.
Saham FILM Terdaftar sebagai Efek Tidak Dijamin
Dalam perkembangan terbaru, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menetapkan saham FILM sebagai Efek Tidak Dijamin (ETD) untuk periode 2—30 Januari 2026.
Penetapan status ETD tersebut merujuk pada hasil evaluasi terhadap efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan di BEI, sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 26/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.
Dalam pengumuman resmi BEI dan KPEI yang dirilis pada 19 Desember 2025, disebutkan bahwa selama periode tersebut transaksi saham FILM tidak memperoleh penjaminan penyelesaian.
Seiring dengan itu, pelaku pasar diimbau untuk mencermati risiko transaksi saham FILM selama masa pemberlakuan status Efek Tidak Dijamin.
Sebagai gambaran, mengutip idclear.co.id, Efek Tidak Dijamin (ETD) merupakan efek yang ditetapkan oleh BEI dan Lembaga Kliring dan Penjaminan berdasarkan persyaratan tertentu, di mana penyelesaian transaksinya tidak dijamin sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 26/POJK.04/2014.
Adapun penetapan ETD oleh BEI dan KPEI dilakukan berdasarkan parameter yang ditetapkan secara bersama, sebagai turunan dari POJK Nomor 26, Peraturan KPEI Nomor II-15, serta Peraturan Bursa Nomor II-K. Parameter tersebut antara lain mencakup komposisi kepemilikan efek, pola transaksi yang terindikasi melanggar undang-undang pasar modal, fluktuasi harga efek, volume transaksi, frekuensi transaksi, serta informasi lain yang bersifat material.
Di sisi lain, Bursa dan KPEI secara rutin melakukan evaluasi atas daftar ETD setiap bulan berdasarkan kriteria dan periode data yang telah ditentukan. Daftar ETD tersebut diumumkan secara berkala melalui situs resmi BEI dan KPEI.


