CBAM Uni Eropa 2026 Tekan Ekspor Baja RI, Ini Dampaknya ke (KRAS) Krakatau Steel
Penerapan CBAM Uni Eropa mulai 2026 menambah tekanan baru bagi ekspor baja Indonesia, termasuk bagi Krakatau Steel. Skema pajak karbon lintas batas dinilai berpotensi mengubah struktur biaya dan daya saing produk baja nasional di pasar Eropa.
Pabrik baja Krakatau Steel dan ilustrasi ekspor baja Indonesia ke Uni Eropa CBAM 2026
Emitenhub - Penerapan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) Uni Eropa sejak Januari 2026 menambah tekanan baru bagi ekspor baja Indonesia, termasuk bagi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS). Skema pajak karbon lintas batas ini mengubah lanskap perdagangan baja ke pasar Eropa. Dari perspektif pasar modal, perubahan regulasi ini menyoroti risiko baru pada rantai ekspor industri baja nasional.
Direktur Utama Krakatau Steel Akbar Djohan menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara target dekarbonisasi dan keberlanjutan industri. Transisi menuju industri hijau dinilai perlu berjalan bersama kebijakan yang adil dan terukur agar daya saing industri tetap terjaga. Proses ini menjadi fokus utama industri baja.
Transisi menuju industri baja rendah karbon disebut perlu dilakukan dengan pengaturan tahapan dan waktu kebijakan yang tepat. Direktur Utama Krakatau Steel Akbar Djohan menyatakan langkah tersebut penting agar basis industri strategis nasional tidak melemah sebelum proses transformasi berjalan optimal, dalam keterangan resmi, Senin (9/2/2026).
Akbar yang juga menjabat Chairman Indonesia Iron & Steel Industry Association (IISIA) serta Chairman Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA) menilai penguatan pasar domestik menjadi faktor utama. Pasar dalam negeri dipandang sebagai penopang keberlangsungan industri baja nasional di tengah tren proteksionisme perdagangan global.
Perlindungan pasar domestik, pengendalian impor, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri disebut menjadi bagian strategi penguatan industri nasional. Direktur Utama Krakatau Steel Akbar Djohan menyatakan arah kebijakan tersebut selaras dengan agenda Asta Cita Presiden RI dalam mendorong kemandirian industri dan ketahanan ekonomi. Dari perspektif pasar modal, fokus pada pasar domestik menegaskan pentingnya stabilitas permintaan dalam negeri bagi industri baja.
Pengamat industri baja dan pertambangan Widodo Setiadharmaji menilai CBAM perlu dilihat dari sudut pandang operasional pelaku industri. Pendekatan berbasis statistik perdagangan agregat dinilai berisiko menutupi tekanan nyata pada segmen baja bernilai tambah tinggi akibat perubahan sistem perdagangan berbasis karbon.
CBAM dirancang sebagai instrumen proteksi jangka panjang dengan mengaitkan akses pasar pada intensitas emisi karbon produk. Mulai 2026, eksportir baja wajib membeli sertifikat CBAM seiring kenaikan harga karbon serta penghapusan bertahap izin emisi gratis di Uni Eropa.
Beban CBAM untuk baja karbon berbasis BF–BOF diperkirakan berada di kisaran 40 hingga 90 euro per ton. Untuk stainless steel berbasis RKEF, beban dapat mencapai 470 hingga 630 euro per ton.
Biaya karbon pada level tersebut dinilai sudah melampaui margin normal industri baja. Pengamat industri baja dan pertambangan Widodo Setiadharmaji menyatakan kondisi ini secara praktis menghilangkan kelayakan ekspor ke pasar Uni Eropa. Dampaknya langsung terasa.
Secara total, porsi ekspor baja Indonesia ke Uni Eropa memang relatif terbatas. Namun pada produk semi-finished dan finished untuk pasar noncaptive, kontribusi ekspor ke Uni Eropa mencapai sekitar 18 persen dari total ekspor baja nasional pada periode 2024 hingga September 2025.
Pasar Uni Eropa memiliki peran penting bagi pelaku usaha di segmen tersebut, termasuk Krakatau Steel Group melalui Krakatau Posco. Implementasi penuh CBAM mulai 2026 menjadi salah satu faktor utama yang perlu diperhatikan pelaku industri dan pemangku kepentingan.


