RMKE Tambah Buyback Saham, Total Terserap Rp19,86 Miliar
PT RMK Energy Tbk (RMKE) kembali merealisasikan pembelian kembali saham dengan total kumulatif 4,67 juta saham senilai Rp19,86 miliar. Program buyback menggunakan kas internal dan dinilai tidak berdampak material terhadap operasional maupun likuiditas perseroan.
RMKE membagikan dividen Rp30 per saham dari laba bersih tahun buku 2025 (Foto:RMKE)
Emitenhub.com - PT RMK Energy Tbk (RMKE) kembali melaporkan realisasi pembelian kembali saham dengan total sebanyak 2.300.000 saham hingga 25 Februari 2026. Nilai transaksi buyback tersebut tercatat mencapai Rp9,96 miliar.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Sekretaris Perusahaan RMKE Muhtar menyatakan bahwa harga rata-rata pembelian kembali saham berada di level Rp4.332,69 per saham.
Muhtar menyampaikan, jumlah saham yang dibeli kembali tersebut setara dengan sekitar 0,05% dari total saham perseroan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Dengan realisasi tersebut, RMKE secara kumulatif telah melakukan pembelian kembali sebanyak 4.677.600 saham dengan nilai total mencapai Rp19,86 miliar. Sejalan dengan itu, sisa dana yang masih tersedia untuk program buyback tercatat sebesar Rp180,14 miliar.
Sebelumnya, pada 13 Februari 2026, RMKE telah merealisasikan pembelian kembali saham sebanyak 2.377.600 saham dengan nilai transaksi Rp9,89 miliar. Pada periode tersebut, harga rata-rata pembelian tercatat sebesar Rp4.160,61 per saham.
Sebagai informasi, RMKE telah mengumumkan rencana program pembelian kembali saham dengan nilai maksimal Rp200 miliar. Manajemen menyampaikan bahwa jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20% dari modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan.
Pelaksanaan buyback saham tersebut dijadwalkan berlangsung dalam jangka waktu paling lama tiga bulan, yakni mulai 2 Februari 2026 hingga 1 Mei 2026.
RMKE berencana melaksanakan program buyback saham dengan memanfaatkan kas internal perseroan. Jika realisasi pembelian kembali dilakukan hingga nilai maksimum yang telah dianggarkan, aksi tersebut akan berdampak pada penurunan aset dan ekuitas perseroan masing-masing sebesar Rp200 miliar.
Manajemen RMKE menyampaikan bahwa penggunaan kas internal dalam pelaksanaan buyback tidak menimbulkan tambahan liabilitas maupun beban pembiayaan bagi perseroan.
Perseroan juga menilai pelaksanaan buyback saham tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional maupun kinerja usaha, mengingat posisi arus kas saat ini dinilai masih memadai untuk mendukung kebutuhan operasional sekaligus pelaksanaan program buyback.
Manajemen menegaskan, pelaksanaan pembelian kembali saham tidak memengaruhi kemampuan perseroan dalam memenuhi kewajiban keuangan, serta tidak memberikan dampak negatif terhadap kelangsungan usaha.
Saham hasil buyback akan dicatat sebagai saham treasuri. Selama masih berstatus saham treasuri, saham tersebut tidak memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham dan tidak diperhitungkan dalam penentuan kuorum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, saham treasuri tersebut juga tidak memiliki hak untuk menerima dividen.


