ASII Sudah Serap Rp685 Miliar Dana Buyback, Sisa Anggaran Masih Rp1,31 Triliun
Astra International (ASII) telah merealisasikan buyback saham senilai Rp684,97 miliar atau 34,2 persen dari total anggaran Rp2 triliun. Perseroan masih menyisakan dana buyback Rp1,31 triliun dan membuka peluang program pembelian kembali saham lanjutan.
Logo PT Astra International Tbk (ASII) terkait pembagian dividen final tunai Rp11,70 triliun untuk tahun buku 2025 (Foto ASII)
Emitenhub.com - PT Astra International Tbk (ASII) telah menyerap dana pembelian kembali saham sebesar Rp684,97 miliar. Realisasi tersebut setara dengan 34,2 persen dari total anggaran buyback senilai Rp2 triliun, sehingga sisa dana yang belum digunakan tercatat sekitar Rp1,31 triliun.
Penyerapan dana buyback dilakukan dalam periode 19 Januari 2026 hingga 25 Februari 2026. Dalam rentang waktu tersebut, perseroan membeli kembali sebanyak 104.850.800 lembar saham dengan harga rata-rata Rp6.532 per saham.
Selain program yang sedang berjalan, perseroan juga menyampaikan rencana untuk melaksanakan program pembelian kembali saham yang baru. Rincian pelaksanaan program tersebut akan diputuskan dan diumumkan lebih lanjut, dengan mengacu pada ketentuan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2023.
Manajemen PT Astra International Tbk (ASII) menegaskan bahwa informasi atau fakta material yang disampaikan tidak membawa dampak material terhadap aspek operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan. Penegasan tersebut disampaikan oleh Corporate Secretary Astra International, Gita Tiffani Boer.
Sebelumnya, perseroan telah mengumumkan rencana pelaksanaan pembelian kembali saham pada periode 19 Januari 2026 hingga 25 Februari 2026 dengan nilai maksimal Rp2 triliun. Dalam skema tersebut, jumlah saham yang dapat dibeli kembali dibatasi tidak melebihi 20 persen dari modal ditempatkan dan disetor perseroan.
Selain itu, pelaksanaan buyback dilakukan dengan tetap menjaga ketentuan free float. Setelah program pembelian kembali saham selesai, jumlah saham free float perseroan ditetapkan paling sedikit sebesar 7,5 persen dari modal ditempatkan dan disetor.


