Astra International (ASII) Siapkan Buyback Rp2 Triliun, Berlaku 16 Maret–15 Juni 2026
Astra International (ASII) menyiapkan program buyback saham maksimal Rp2 triliun yang akan berlangsung 16 Maret hingga 15 Juni 2026. Perseroan menilai langkah ini bertujuan menjaga stabilitas harga saham serta meningkatkan kepercayaan investor di tengah volatilitas pasar.
Logo PT Astra International Tbk (ASII) terkait pembagian dividen final tunai Rp11,70 triliun untuk tahun buku 2025 (Foto ASII)
Emitenhub.com - Astra International (ASII) akan melalukan buyback saham maksimal senilai Rp2 triliun. Buyback dilakukan sejalan upaya pemerintah menjaga kepercayaan terhadap pasar modal domestik. Buyback dilakukan dilakukan dalam tempo tiga bulan.
Itu berlaku sejak 16 Maret 2026 hingga 15 Juni 2026. Jumlah saham akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20 persen dari jumlah modal ditempatkan dan disetor perseroan, dengan tetap memperhatikan ketentuan jumlah saham free float setelah buyback tidak akan menjadi kurang dari 7,5 persen.
Anggaran buyback itu, di luar biaya transaksi seperti komisi perantara pedagang efek dan biaya lain berhubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali saham. Dana tersebut dari kas internal perusahaan, bukan dari pinjaman maupun dana hasil penawaran umum.
Pelaksanaan pembelian kembali saham akan dilakukan melalui perdagangan di Bursa Efek Indonesia dengan menunjuk satu perusahaan efek sebagai pelaksana transaksi. Pembelian dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus sesuai kondisi pasar.
Manajemen menilai aksi korporasi tersebut tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kondisi keuangan maupun operasional perusahaan. Perseroan disebut memiliki struktur permodalan dan arus kas yang memadai untuk membiayai buyback sekaligus menjalankan kegiatan usaha.
Harga pembelian kembali akan mempertimbangkan tingkat yang dinilai wajar dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, khususnya POJK No. 13/2023 dan POJK No. 29/2023.
Buyback ini juga diarahkan untuk membantu menjaga stabilitas harga saham perseroan di tengah volatilitas pasar serta memperkuat kepercayaan investor terhadap fundamental perusahaan. Saham yang diperoleh dari aksi tersebut akan dicatat sebagai saham treasuri dan dapat dimanfaatkan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.


