Tender Wajib LAPD Resmi Jalan: Harga Rp51, Nilai Rp84 Miliar, Pengendali Baru Pastikan Tak Delisting
PT JSI Sinergi Mas resmi menggelar Penawaran Tender Wajib atas saham PT Leyand International Tbk (LAPD) setelah perubahan pengendali. Harga tender ditetapkan Rp51 per saham dengan nilai maksimal Rp84,2 miliar. Pengendali baru menegaskan kelanjutan operasional, tidak ada rencana delisting, serta kesiapan dana untuk menyerap saham publik.
Tender wajib saham LAPD oleh JSI Sinergi Mas di harga Rp51
Emitenhub.com - PT JSI Sinergi Mas resmi meluncurkan Penawaran Tender Wajib atas saham PT Leyand International Tbk (LAPD) menyusul terjadinya perubahan pengendali di tubuh perseroan. Aksi ini menjadi konsekuensi regulasi setelah struktur kepemilikan saham LAPD mengalami peralihan.
Harga tender wajib ditetapkan sebesar Rp51 per saham. Dengan harga tersebut, nilai maksimal transaksi dalam penawaran ini mencapai Rp84,2 miliar.
Masa penawaran tender dijadwalkan berlangsung pada 28 Februari hingga 29 Maret 2026. Adapun pembayaran kepada pemegang saham publik yang berpartisipasi direncanakan dilakukan pada 10 April 2026.
Saat ini, JSI Sinergi Mas telah menggenggam 2.022.838.500 saham LAPD atau setara 51% dari total modal disetor perseroan. Kepemilikan tersebut diperoleh setelah seluruh rangkaian transaksi pembelian dan pelepasan saham diselesaikan pada 10 November 2025.
Sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan, JSI Sinergi Mas berkewajiban melakukan pembelian atas sisa saham milik publik. Jumlah saham yang menjadi sasaran tender maksimal mencapai 1.650.980.963 lembar, atau merepresentasikan 41,62% dari total saham LAPD.
Sejumlah pemegang saham dinyatakan tidak menjadi bagian dari penawaran tender wajib ini. Saham milik Layman Holdings Pte Ltd, Lay Shi Wei, dan Yeo Siak Ling dikecualikan dari objek penawaran setelah ketiganya menyampaikan pernyataan tidak berpartisipasi.
Arah pengelolaan bisnis pasca perubahan pengendali turut disampaikan oleh Direktur Utama PT JSI Sinergi Mas, Jamal Abdul Nasir Bamadhaj. Pengendali baru menegaskan rencana untuk mempertahankan lini usaha PT Leyand International Tbk yang telah berjalan.
Dalam pernyataan tertulis kepada publik, Jamal menyebut pengendali baru akan melanjutkan kegiatan operasional perusahaan sasaran sesuai kondisi saat ini. Fokus manajemen diarahkan pada upaya efisiensi serta ekspansi bisnis guna meningkatkan kinerja perusahaan.
Manajemen juga menegaskan tidak terdapat agenda penghapusan pencatatan saham dari bursa. Status LAPD sebagai perusahaan tercatat dipastikan tetap dipertahankan dalam waktu dekat.
Pengendali baru menegaskan tidak ada perubahan mendasar terhadap arah korporasi perseroan. Jamal menyatakan JSI Sinergi Mas tidak memiliki rencana untuk melikuidasi perusahaan, mengubah kebijakan dividen, maupun menghapus pencatatan saham LAPD dari Bursa Efek Indonesia.
Dari sisi pendanaan, manajemen memastikan kesiapan dana untuk menyerap saham publik yang ditawarkan. Seluruh dana telah ditempatkan di rekening PT Bank Panin Tbk dan bersumber dari pinjaman pemegang saham pengendali baru.
Pemegang saham publik yang berminat mengikuti penawaran tender wajib dapat mengajukan permohonan melalui pengisian Formulir Penawaran Tender Wajib (FPTW). Formulir tersebut tersedia melalui Biro Administrasi Efek PT Ficomindo Buana Registrar.
Sebagai gambaran, JSI Sinergi Mas berstatus sebagai perusahaan holding dengan kegiatan utama di sektor pengangkutan dan penjualan batu bara. Adapun PT Leyand International Tbk tercatat menjalankan usaha di bidang aktivitas perusahaan holding serta konsultasi manajemen.


