Free Float AVIA Nyaris 15%, Siap Penuhi Aturan Baru OJK
PT Avia Avian Tbk (AVIA) menyatakan hampir memenuhi ketentuan baru batas minimal saham beredar di publik sebesar 15 persen. Posisi free float perseroan saat ini sekitar 14 persen dan dapat ditingkatkan melalui pelepasan saham treasury, sementara regulator tengah mendorong reformasi pasar modal termasuk peningkatan free float dan transparansi kepemilikan saham.
Free float saham AVIA mendekati aturan baru pasar modal (Foto:AVIA)
Emitenhub.com - Penyesuaian aturan free float di Bursa Efek Indonesia mulai direspons emiten. PT Avia Avian Tbk (AVIA) menyatakan telah berada sangat dekat dengan ketentuan baru batas minimal saham beredar di publik sebesar 15 persen.
Posisi kepemilikan saham publik perusahaan saat ini tercatat sekitar 14 persen. “So far kita 14, sekian,” ujar Head of Investor Relations AVIA Andreas Timothy Hadikrisno di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Manajemen menyiapkan langkah untuk memenuhi ketentuan tersebut dengan memanfaatkan saham hasil pembelian kembali atau treasury shares. Porsi saham treasury AVIA saat ini tercatat sekitar 4,3 persen.
Perseroan juga hampir menuntaskan program buyback saham tahap kedua. “Hingga kemarin, kami telah menyelesaikan sekitar 94% dari jumlah saham yang diotorisasi dalam program buyback saham kedua,” kata Andreas.
Pelaksanaan program buyback tersebut baru menyerap sekitar 60 persen dari total anggaran yang disiapkan. Manajemen AVIA menyatakan tetap memperhatikan ketentuan batas maksimal kepemilikan saham treasury sebesar 10 persen. Setiap keputusan untuk melanjutkan pembelian kembali saham akan dievaluasi secara hati-hati guna menjaga kepatuhan terhadap regulasi sekaligus mempertahankan fleksibilitas keuangan perseroan.
Rencana pelepasan saham treasury ke publik hingga saat ini belum memiliki jadwal pasti. Perseroan masih memiliki ruang waktu yang cukup panjang karena program saham treasury AVIA dimulai pada Desember 2023. Berdasarkan ketentuan, masa berlaku saham treasury berlangsung hingga tiga tahun atau sampai Desember 2026, dengan kemungkinan perpanjangan selama dua hingga lima tahun berikutnya.
Perubahan ketentuan free float merupakan bagian dari agenda reformasi pasar modal yang tengah dijalankan regulator. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) menjalankan delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, termasuk peningkatan batas free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen serta kewajiban pengungkapan Ultimate Beneficial Owner (UBO).
Selain itu, aturan baru juga memperluas kewajiban pelaporan kepemilikan saham. Ambang batas pengungkapan diturunkan dari sebelumnya di atas 5 persen menjadi di atas 1 persen kepemilikan.
Agenda reformasi yang disusun Otoritas Jasa Keuangan juga mencakup rencana demutualisasi bursa efek serta penguatan penegakan aturan dan sanksi di pasar modal. Program tersebut turut menekankan peningkatan tata kelola emiten, pendalaman pasar secara terintegrasi, serta penguatan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Terkait kebijakan pengungkapan Ultimate Beneficial Owner (UBO), AVIA menyatakan telah menerapkannya secara terbuka sejak awal. Manfaat akhir kepemilikan perseroan tercatat berada pada keluarga Tanoko yang saat ini menguasai sekitar 75 persen saham perusahaan, sementara lembaga investasi GIC memiliki porsi sekitar 6,3 persen.
Manajemen juga memastikan aturan perluasan pengungkapan pemegang saham dengan ambang di atas 1 persen tidak menjadi kendala bagi perseroan. Sisa saham free float AVIA saat ini sebagian besar dimiliki oleh investor asing dengan porsi kepemilikan yang relatif kecil.


