Bos-Bos MMLP Kompak Mundur, Mega Manunggal Siapkan Rombak Direksi di RUPS
Sejumlah petinggi PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP) mengajukan pengunduran diri secara bersamaan, termasuk presiden direktur dan presiden komisaris. Perseroan akan membahas perubahan manajemen tersebut dalam RUPS pada 31 Maret 2026.
Mega Manunggal Property MMLP umumkan pengunduran diri direksi dan komisaris (Foto:MMLP)
Emitenhub.com - Sejumlah anggota manajemen PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP) mengajukan pengunduran diri secara bersamaan. Pengunduran diri tersebut melibatkan presiden direktur, presiden komisaris, dan salah satu komisaris Perseroan.
Ashwin Bhat mengundurkan diri dari jabatan Presiden Direktur, sementara Wibowo Muljono melepas posisi Presiden Komisaris dan Frans Surjadi mundur dari jabatan Komisaris. Perseroan menyatakan telah menerima surat pengunduran diri ketiganya pada 5 Maret 2026.
Corporate Secretary Mega Manunggal, Jeremy Muliawan, menyampaikan bahwa pengunduran diri tersebut merupakan bagian dari reorganisasi personel yang lazim terjadi di Perseroan.
Untuk mengesahkan pengunduran diri sekaligus menunjuk pengganti pada posisi tersebut, Perseroan akan meminta persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun buku 2025 yang dijadwalkan berlangsung pada 31 Maret 2026.
Rapat tahunan tersebut dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB di Catur Dharma Hall, Menara Astra Lantai 5, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Pemegang saham yang berhak mengikuti rapat adalah pihak yang tercatat dalam daftar pemegang saham pada 6 Maret 2026.
Selain agenda perubahan susunan dewan komisaris dan direksi, rapat juga akan membahas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2025. Agenda lain mencakup penetapan honorarium dan/atau tunjangan dewan komisaris serta gaji dan tunjangan direksi.
Rapat juga akan membahas penunjukan kantor akuntan publik dan akuntan publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026. Perseroan turut mengajukan persetujuan perubahan status perusahaan dari Penanaman Modal Asing (PMA) menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Selain itu, pemegang saham akan diminta menyetujui laporan tahunan 2025, termasuk pengesahan laporan tugas pengawasan dewan komisaris serta laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2025.


