ADRO Siapkan Buyback Rp4 Triliun, Tunggu Restu RUPS April 2026
Alamtri Resources Indonesia Tbk. (ADRO) berencana melakukan buyback saham hingga Rp4 triliun dengan periode pelaksanaan maksimal 12 bulan. Program ini akan dimulai setelah memperoleh persetujuan pemegang saham dalam RUPS pada 17 April 2026.
ADRO bagikan dividen tunai USD447,5 juta dari laba 2025 disetujui RUPS (Foto:ADRO)
Emitenhub.com - Alamtri Resources Indonesia Tbk. (ADRO) berencana melakukan pembelian kembali saham atau buyback dengan nilai hingga Rp4 triliun. Aksi korporasi tersebut akan dilaksanakan dalam jangka waktu maksimal 12 bulan setelah memperoleh persetujuan pemegang saham.
Perseroan menjadwalkan pelaksanaan buyback mulai 20 April 2026, setelah lebih dahulu meminta restu investor dalam rapat umum pemegang saham tahunan yang direncanakan pada 17 April 2026.
Program buyback akan berakhir apabila dana yang dialokasikan telah digunakan seluruhnya, jumlah saham yang ditargetkan telah terpenuhi, atau perseroan memutuskan untuk menghentikan pelaksanaannya. Jika penghentian dilakukan lebih awal, perusahaan akan menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik.
Manajemen menyatakan rencana buyback tersebut memberi ruang fleksibilitas bagi perseroan untuk melakukan pembelian kembali saham sesuai dengan kondisi pasar. Pelaksanaan aksi ini dapat dilakukan sewaktu-waktu dalam periode paling lama 12 bulan setelah memperoleh persetujuan pemegang saham.
Rencana buyback tersebut diharapkan dapat meningkatkan likuiditas perdagangan saham sehingga harga saham perseroan lebih mencerminkan nilai fundamentalnya. Perseroan juga menilai langkah ini berpotensi memberikan imbal hasil positif bagi pemegang saham sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap prospek perusahaan.
Manajemen menyatakan pelaksanaan buyback tidak akan memberikan dampak negatif terhadap kinerja maupun pendapatan perseroan. Hal ini didukung oleh posisi saldo laba serta arus kas perusahaan yang dinilai memadai untuk mendanai aksi pembelian kembali saham tersebut.
Seluruh dana buyback akan bersumber dari kas internal perseroan. Perseroan menegaskan penggunaan dana tersebut tidak akan mempengaruhi kemampuan keuangan secara signifikan. Selanjutnya, pengalihan saham hasil buyback akan dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK Nomor 29 Tahun 2023.


