3 Direksi Merdeka Gold Resources (EMAS) Mundur Bersamaan, Tunggu Persetujuan RUPS
Merdeka Gold Resources (EMAS) menerima pengunduran diri tiga anggota direksi yang diajukan bersamaan pada 18 Maret 2026. Keputusan tersebut belum efektif dan masih menunggu persetujuan pemegang saham melalui RUPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Aktivitas pengeboran dalam di Tambang Emas Pani milik Merdeka Gold Resources untuk menambah sumber daya emas (Foto:MDKA)
Emitenhub.com - Merdeka Gold Resources (EMAS) mengumumkan pengunduran diri tiga anggota direksi yang diajukan secara bersamaan pada Rabu, 18 Maret 2026.
Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan EMAS, Adi Adriansyah Sjoekri, dalam surat resmi yang terbit Rabu, 25 Maret 2026, menyampaikan perseroan telah menerima surat pengunduran diri dari Albert Saputro, David Thomas Fowler, dan Adi Adriansyah Sjoekri selaku anggota Direksi.
Perseroan menyatakan, sesuai ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014, perusahaan wajib melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat serta menyampaikan laporan kepada OJK paling lambat dua hari kerja setelah diterimanya permohonan pengunduran diri anggota Direksi.
Pengunduran diri ketiga direksi tersebut belum berlaku efektif karena masih menunggu persetujuan pemegang saham. Sesuai Anggaran Dasar dan ketentuan yang berlaku, keputusan final akan ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dijadwalkan berlangsung pada waktu mendatang.
Adi Adriansyah Sjoekri dalam pernyataan resminya menyampaikan perseroan telah mengumumkan keterbukaan informasi ini kepada publik sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pasar modal.
Komposisi Direksi Perseroan akan berubah apabila RUPS menyetujui pengunduran diri tersebut.


