VKTR Tak Bagi Dividen, Anindra Bakrie Jadi Dirut Baru dan Rights Issue 25 Miliar Saham
PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (VKTR) memutuskan tidak membagikan dividen tahun buku 2025 dan menunjuk Anindra Ardiansyah Bakrie sebagai Direktur Utama baru. Perseroan juga menyiapkan rights issue maksimal 25 miliar saham untuk mendukung aksi korporasi dan ekspansi bisnis mobilitas listrik.
VKTR menyiapkan rights issue 25 miliar saham dan menunjuk Anindra Bakrie sebagai Direktur Utama baru (VKTR)
Emitenhub.com - PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (VKTR), emiten Grup Bakrie, memutuskan tidak membagikan dividen kepada pemegang saham dari laba bersih tahun buku 2025. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 19 Mei 2026.
Rapat dihadiri pemegang saham yang mewakili 33,41 miliar saham atau setara 76,37 persen dari seluruh saham dengan hak suara yang sah. Dalam agenda kedua, pemegang saham menyetujui penggunaan laba bersih untuk memperkuat permodalan perseroan.
VKTR menyatakan tidak membagikan dividen untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025. Keputusan tersebut disampaikan dalam keterbukaan informasi yang dikutip Jumat, 22 Mei 2026.
Selain keputusan dividen, pemegang saham juga menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan serta Laporan Keuangan Konsolidasian tahun buku 2025. Laporan keuangan tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Y. Santosa & Rekan.
Pergantian Nakhoda VKTR
VKTR juga melakukan perubahan signifikan dalam jajaran manajemen. RUPST menyetujui pengunduran diri Gilarsi Wahju Setijono dari jabatan Direktur Utama.
Pemegang saham kemudian menunjuk Anindra Ardiansyah Bakrie sebagai Direktur Utama VKTR yang baru. Ia akan memimpin perseroan bersama jajaran direksi lain, yaitu Mochammad Yana Aditya, S Erika Mouna Hamizar, Valentinus Bimo Kurniatmoko, Achmad Amri Aswono Putro, Dino Ahmad Ryandi, dan Indah Permatasari Saugi.
Pada jajaran dewan komisaris, Sharif Cicip Sutardjo ditunjuk sebagai Komisaris Utama Independen. Ia akan didampingi Anindya Novyan Bakrie sebagai Wakil Komisaris Utama, serta Dr. Ing. Ilham A. Habibie, The Lord Aamer Ahmad Sarfraz, dan Dr. Dino Patti Djalal sebagai komisaris.
Masa jabatan pengurus baru berlaku sejak ditutupnya RUPST hingga penutupan RUPST pada 2031.
Rights Issue 25 Miliar Saham Disiapkan
VKTR juga menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan agenda utama penambahan modal melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights issue.
Perseroan berencana menerbitkan maksimal 25 miliar saham baru. Nilai nominal saham tersebut ditetapkan sebesar Rp10 per saham.
Aksi ini juga diikuti persetujuan peningkatan modal dasar perusahaan. Modal dasar VKTR naik dari Rp800 miliar menjadi Rp1,75 triliun.
Modal dasar baru tersebut terbagi dalam 175 miliar saham dengan nilai nominal Rp10 per saham.
Manajemen VKTR juga memperoleh mandat untuk menyelaraskan Anggaran Dasar Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Seluruh keputusan dalam RUPSLB telah memenuhi kuorum kehadiran sebesar 76,37 persen.
Chief of Corporate Affairs VKTR, Indah Permatasari Saugi, menjadi narasumber yang menyampaikan ringkasan risalah rapat kepada otoritas pasar modal dan publik.
Dengan jajaran pengurus baru dan rencana aksi korporasi besar, VKTR bersiap memperkuat langkah ekspansi bisnis mobilitas listrik di Indonesia.


