RATU Lakukan Novasi Pinjaman dan Akuisisi SMS Development, Perkuat Aset Migas Selat Madura
PT Raharja Energi Cepu Tbk (RATU) melalui anak usahanya melakukan perjanjian novasi pinjaman pemegang saham sekaligus menyiapkan akuisisi penuh SMS Development Limited. Langkah ini memperkuat eksposur RATU di sektor hulu migas melalui kepemilikan tidak langsung pada HCML di Wilayah Kerja Selat Madura.
Raharja Energi Cepu dan penguatan aset migas Selat Madura(Sumber:Dok. RATU)
Emitenhub - PT Raharja Energi Cepu Tbk (RATU) melalui anak usahanya, PT Raharja Energi Madura (REM), telah menandatangani perjanjian pada 24 Desember 2025. Perjanjian ini terkait pengalihan hak dan kewajiban pinjaman dari pemegang saham.
Perjanjian novasi ini melibatkan SMS Offshore Overseas Limited sebagai pemberi pinjaman lama. SMS Development Limited adalah debitur. PT REM bertindak sebagai pemberi pinjaman baru. Selain itu, ada receiver dari SMS Offshore Overseas Limited. Melalui kesepakatan ini, seluruh hak, kepentingan, dan kewajiban SMS Offshore Overseas Limited sebagai kreditur dialihkan kepada PT REM.
Dalam keterbukaan informasi Rabu (24/12/2025), novasi tersebut merujuk pada perjanjian pinjaman pemegang saham yang sebelumnya berlaku antara SMS Offshore Overseas Limited dan SMS Development Limited. Dengan demikian, REM secara resmi menggantikan posisi pemberi pinjaman lama dalam struktur pendanaan SMS Development.
Sejalan dengan langkah tersebut, PT REM juga berencana menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham pada 25 Desember 2025 dengan SMS Offshore Overseas Limited. Melalui perjanjian ini, REM akan mengakuisisi 100 persen saham SMS Development Limited.
PT Raharja Energi Madura (REM) adalah anak perusahaan RATU. Perusahaan ini dikendalikan tidak langsung oleh PT Raharja Energi Indonesia. Porsi kepemilikan tidak langsungnya adalah 51 persen.
SMS Development Limited merupakan perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum British Virgin Islands dan memiliki 20 persen saham pada Husky-CNOOC Madura Limited (HCML).
HCML adalah kontraktor yang bekerja di bidang hulu minyak dan gas di Wilayah Kerja Selat Madura. Mereka bekerja berdasarkan kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) dengan SKK Migas.
Manajemen menegaskan bahwa penyelesaian perjanjian novasi tersebut masih bergantung pada pemenuhan sejumlah syarat pendahuluan, termasuk persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Persetujuan tersebut diperlukan karena transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi material sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.


