Saham

MDKA Optimalkan Aset Lewat Transaksi Afiliasi, Apa Dampaknya ke Kinerja Tambang?

MDKA melalui anak usahanya menandatangani perjanjian penyewaan alat berat senilai Rp39,37 miliar. Transaksi afiliasi ini ditujukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset dan mendukung operasional Tambang Emas Pani.

2 menit membaca
T
Oleh Tim Redaksi EmitenHub
Transaksi afiliasi MDKA untuk optimalisasi aset tambang

Transaksi afiliasi MDKA untuk optimalisasi aset tambang

Emitenhub.com - Dua entitas usaha PT Merdeka Copper Gold Tbk. (MDKA), yakni PT Batutua Tembaga Raya (BTR) dan PT Merdeka Mining Indonesia (MMI), menandatangani perjanjian penyewaan alat berat. Kesepakatan tersebut ditandatangani pada 31 Desember 2025.

Sekretaris Perusahaan MDKA

, Adi Adriansyah Sjoekri, menjelaskan bahwa berdasarkan perjanjian tersebut, BTR menyewakan alat berat yang merupakan aset milik perseroan kepada MMI. Skema ini ditujukan agar aset dapat dimanfaatkan secara optimal dan selaras dengan kebutuhan operasional MMI.

Estimasi nilai perjanjian penyewaan alat berat antara BTR dan MMI tercatat sebesar Rp39,37 miliar.

Adi menyampaikan bahwa realisasi transaksi tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan aset milik BTR guna memenuhi kebutuhan operasional MMI. Pemanfaatan alat berat ini ditujukan untuk mendukung kegiatan Tambang Emas Pani yang dikelola oleh anak usaha MDKA, PT Merdeka Gold Resources Tbk. (EMAS), yang bergerak di sektor pertambangan emas.

Adi menilai pelaksanaan transaksi antara BTR dan MMI memberikan tingkat efisiensi dan efektivitas yang lebih baik dalam mendukung kegiatan usaha serta pemenuhan kebutuhan operasional. Menurutnya, skema tersebut dinilai lebih optimal dibandingkan apabila transaksi dilakukan dengan pihak non-afiliasi, mengingat kedua entitas merupakan perusahaan yang berada di bawah kendali perseroan.

Sebagai tambahan informasi, BTR merupakan perusahaan terkendali MDKA dengan kepemilikan saham langsung sebesar 99,99%. Sementara itu, MMI juga merupakan perusahaan terkendali MDKA dengan kepemilikan saham tidak langsung sebesar 57,49%.

Dengan struktur kepemilikan tersebut, transaksi penyewaan alat berat antara BTR dan MMI dikategorikan sebagai transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020, mengingat kedua entitas berada di bawah pengendalian MDKA. Meski demikian, transaksi ini tidak termasuk dalam transaksi yang mengandung benturan kepentingan sesuai dengan ketentuan POJK yang berlaku.

Iklan