Saham

SSIA Lepas Saham Batiqa Hotel Manajemen Senilai Rp2,5 Miliar ke Entitas Afiliasi

PT Surya Semesta Internusa Tbk. (SSIA) melepas kepemilikan saham di PT Batiqa Hotel Manajemen senilai Rp2,5 miliar kepada entitas terafiliasi, PT Surya Anindita International. Transaksi ini merupakan bagian dari pengelolaan struktur kepemilikan dan konsolidasi bisnis perhotelan grup.

2 menit membaca
R
Oleh Rio Henanto
Gedung hotel Batiqa milik grup Surya Semesta Internusa setelah restrukturisasi internal

Gedung hotel Batiqa milik grup Surya Semesta Internusa setelah restrukturisasi internal (Foto:SSIA)

Emitenhub.com - PT Surya Semesta Internusa Tbk. (SSIA) melakukan pengalihan kepemilikan saham pada entitas anak di sektor perhotelan.

Perseroan melepas sebanyak 32.199 saham yang dimiliki di PT Batiqa Hotel Manajemen kepada PT Surya Anindita International (SAI) dengan nilai transaksi sebesar Rp2,5 miliar.

Dalam keterbukaan informasi, Jumat (9/1/2025), disebutkan bahwa transaksi pengalihan saham tersebut dilaksanakan pada 9 Januari 2025. Aksi korporasi ini merupakan bagian dari pengelolaan struktur kepemilikan internal dalam grup usaha SSIA.

Adapun PT Surya Anindita International (SAI) merupakan entitas yang dikendalikan oleh perseroan, dengan kepemilikan saham SSIA sebesar 93,37%, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Manajemen SSIA menjelaskan bahwa transaksi tersebut dikategorikan sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 42 Tahun 2020, karena dilakukan dengan pihak terafiliasi.

Meski demikian, nilai transaksi tersebut tidak melebihi 0,5% dari modal disetor Perseroan maupun ambang batas Rp5 miliar. Dengan demikian, SSIA tidak diwajibkan untuk memenuhi prosedur khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK 42/2020.

Selain itu, Perseroan juga tidak diwajibkan untuk menggunakan jasa penilai independen dalam menentukan nilai wajar maupun kewajaran atas transaksi tersebut.

Lebih lanjut, pengalihan saham ini tidak termasuk sebagai Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17/POJK.04/2020. Dengan demikian, transaksi tersebut tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Sebelumnya, SSIA telah merampungkan proses restrukturisasi internal guna memperkuat konsolidasi unit-unit bisnis perhotelan di bawah PT Surya Anindita International (SAI).

Restrukturisasi tersebut mencakup aksi inbreng saham dan inbreng tanah dengan nilai total mencapai Rp1,67 triliun. Setelah transaksi rampung, kepemilikan SSIA di SAI meningkat dari 49,56% menjadi 50,11%, sehingga perseroan resmi berstatus sebagai pemegang saham pengendali.

Iklan