Saham

BEI Cermati Wacana Rusun Subsidi di Meikarta, LPCK Tegaskan Aspek Legalitas

Bursa Efek Indonesia menyoroti rencana pemanfaatan kawasan Meikarta sebagai lokasi pembangunan rumah susun subsidi. PT Lippo Cikarang Tbk menegaskan seluruh rencana akan dikaji dan dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

2 menit membaca
R
Oleh Rio Henanto
Kawasan Meikarta Lippo Cikarang terkait rencana pembangunan rusun subsidi

Kawasan Meikarta Lippo Cikarang terkait rencana pembangunan rusun subsidi (Foto:LPCK)

Emitenhub.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyoroti rencana pemanfaatan kawasan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, milik PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan rumah susun (rusun) subsidi.

Fokus perhatian BEI mengarah pada aspek legalitas kepemilikan dan penguasaan aset yang direncanakan untuk proyek tersebut, termasuk penyelesaian kewajiban hukum perseroan kepada konsumen, pemerintah, serta pemangku kepentingan terkait lainnya.

Manajemen PT Lippo Cikarang Tbk menyatakan akan melakukan kajian lanjutan atas rencana yang diinisiasi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tersebut. Evaluasi ini dilakukan sebelum perseroan mengambil langkah lebih lanjut terkait pemanfaatan kawasan Meikarta.

Perseroan menegaskan bahwa setiap penyediaan aset maupun skema kerja sama dalam proyek rumah susun subsidi akan dijalankan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rencana pembangunan rumah susun subsidi di kawasan Meikarta dipandang selaras dengan arah kebijakan pemerintah dalam penyediaan hunian terjangkau. Meski demikian, implementasinya tetap mensyaratkan pemenuhan seluruh mekanisme perizinan dan ketentuan regulasi yang berlaku.

“Sepanjang pengetahuan Perseroan hingga saat ini, tidak terdapat kewajiban hukum tertentu yang secara langsung menghalangi pelaksanaan rencana tersebut,” tulis manajemen LPCK dalam jawaban kepada Bursa, Selasa (20/1/2026).

PT Lippo Cikarang Tbk menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat aset proyek Meikarta yang pernah maupun sedang berstatus sebagai barang bukti atau objek sitaan dalam proses hukum apa pun.

“Tidak terdapat aset proyek Meikarta yang pernah dan/atau sedang menjadi barang bukti maupun objek sitaan,” tutur manajemen perseroan.

Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan bahwa pembangunan rumah susun subsidi di kawasan Meikarta ditargetkan mulai berjalan pada 2026, seiring tingginya kebutuhan hunian di wilayah tersebut. Proyek ini diposisikan sebagai inisiatif awal dalam program penyediaan rusun bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Harus tahun ini, yang pertama di Meikarta. Pak James sudah siapkan,” ujar Maruarar Sirait di Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Iklan