Saham

TRIN Siap Akuisisi Prima Pembangunan Propertindo, Bidik Mayoritas Saham dan Tambah Pendapatan Berulang

PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) menandatangani nota kesepahaman dengan PT Prima Pembangunan Propertindo terkait rencana akuisisi mayoritas saham. Langkah ini diarahkan untuk memperkuat recurring income, mendorong konsolidasi pendapatan, dan memperkuat kapabilitas manajemen. Realisasi transaksi masih bergantung pada due diligence, negosiasi komersial, serta persetujuan internal dan regulator.

1 menit membaca
R
Oleh Rio Henanto
TRIN teken MoU akuisisi Prima Pembangunan Propertindo untuk akuisisi mayoritas saham

TRIN teken MoU akuisisi Prima Pembangunan Propertindo untuk akuisisi mayoritas saham (Foto:TRIN)

Emitenhub.com - Langkah korporasi PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) memasuki tahap awal setelah perseroan menandatangani nota kesepahaman dengan PT Prima Pembangunan Propertindo terkait rencana akuisisi pada 8 April 2026.

Direktur Utama TRIN Ishak Chandra menyampaikan dalam keterangannya, Kamis, 9 April 2026, bahwa berdasarkan kesepakatan tersebut kedua pihak akan menjajaki kerja sama strategis. Dalam skema yang tengah dibahas, TRIN berencana mengakuisisi mayoritas saham Prima Pembangunan Propertindo (PPP).

Ia menuturkan, akuisisi itu ditujukan untuk meningkatkan recurring income para pihak, mendorong konsolidasi pendapatan, serta memperkuat struktur dan kapabilitas tim manajemen masing-masing pihak.

Ishak menyebut struktur transaksi, valuasi, tahapan akuisisi, serta pengaturan hak pengendalian masih akan ditetapkan pada tahap berikutnya dan dituangkan dalam Perjanjian Definitif atau Perjanjian Kerja Sama.

Ia menambahkan, realisasi rencana tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil due diligence yang memuaskan, tercapainya kesepakatan para pihak dalam negosiasi komersial, serta diperolehnya persetujuan internal masing-masing pihak dan restu dari regulator berwenang.

Ishak mengingatkan, nota kesepahaman tersebut belum mengikat para pihak untuk mengeksekusi transaksi sebelum Perjanjian Definitif ditandatangani. Ia menegaskan perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku jika terdapat perkembangan material atas rencana transaksi tersebut.

Ia juga menegaskan, rencana transaksi itu tidak menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.

Iklan