Saham

OJK Denda Repower Asia (REAL) Rp925 Juta, Ini Dampak dan Langkah Perbaikan Tata Kelola

OJK menjatuhkan denda Rp925 juta kepada Repower Asia (REAL) akibat pelanggaran prosedur transaksi material. Perseroan menegaskan komitmen memperkuat tata kelola dan tetap melanjutkan ekspansi bisnis ke depan.

2 menit membaca
R
Oleh Rio Henanto

Emitenhub - Sanksi administratif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menempatkan PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) pada fase penyesuaian kepatuhan di pasar modal. Emiten sektor properti tersebut menegaskan kesiapan mengikuti seluruh ketentuan regulator. Dari perspektif pasar modal, kepatuhan terhadap regulator menjadi faktor penting menjaga kredibilitas emiten.

Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan REAL Sjafardamsah menyampaikan perusahaan menghormati keputusan OJK. Perseroan menyatakan siap menjalankan kewajiban sesuai prosedur serta batas waktu yang telah ditetapkan. Proses ini berjalan sesuai mekanisme regulator.

“Perseroan berkomitmen untuk melaksanakan dan memenuhi seluruh kewajiban yang timbul dari pengenaan sanksi administratif,” tulis Sjafardamsah dalam surat resmi, Senin (9/2/2026).

Otoritas Jasa Keuangan sebelumnya menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp925 juta kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL). Sanksi tersebut berkaitan dengan transaksi jual beli tanah di Tangerang pada 16 Februari 2024. Nilai denda tercatat Rp925 juta.

Transaksi dengan M. Andy Arslan Djunaid tercatat melebihi 20 persen dari ekuitas perseroan per 31 Desember 2023. OJK menilai REAL tidak menjalankan prosedur Transaksi Material sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain sanksi terhadap korporasi, OJK juga mengenakan denda Rp240 juta kepada Aulia Firdaus. Aulia merupakan Direktur Utama REAL pada periode 2024. Ia dinilai tidak menjalankan fungsi pengurusan dengan prinsip kehati-hatian.

Manajemen PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) saat ini menitikberatkan pembenahan internal perusahaan. Perseroan mendorong penguatan praktik Good Corporate Governance (GCG) untuk mendukung terciptanya aktivitas pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien. Langkah ini menjadi bagian penyesuaian tata kelola.

REAL menyatakan tetap melanjutkan agenda ekspansi bisnis meski menghadapi sanksi administratif. Perseroan menegaskan upaya menjaga kontribusi bagi pemangku kepentingan serta masyarakat. Arah bisnis tetap berjalan.

“Perseroan berkomitmen untuk terus melakukan inovasi dan pengembangan usaha,” tutup Sjafardamsah.

Iklan