OJK Targetkan Aturan Baru BEI Rampung Akhir Maret 2026, Free Float 15 Persen Jadi Sorotan
OJK menargetkan finalisasi pembaruan Peraturan Bursa Nomor I-A dapat rampung paling lambat akhir Maret 2026. Aturan ini mencakup penguatan free float 15 persen, peningkatan kualitas perusahaan tercatat, serta penataan persyaratan pencatatan saham di BEI.
Ilustrasi finalisasi aturan baru BEI oleh OJK terkait free float 15 persen dan peningkatan kualitas perusahaan tercatat
Emitenhub.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan finalisasi dan persetujuan pembaruan aturan pencatatan efek di Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat selesai pada Maret 2026 setelah Lebaran Idulfitri. Agenda ini menjadi bagian dari penataan lanjutan struktur pasar modal.
Aturan yang diperbarui adalah Peraturan Bursa Nomor I-A yang mengatur ketentuan pencatatan saham. Di dalamnya tercakup pengaturan mengenai free float 15 persen serta dorongan untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat.
Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan pembahasan rancangan aturan tersebut telah dilakukan secara intensif antara regulator dan pihak bursa.
Hasan menyebut tim perumus DSRO bersama regulator bahkan telah membentuk semacam taskforce untuk membahas rancangan aturan tersebut. Pernyataan itu dikutip pada Senin, 16 Maret 2026.
Hasan menjelaskan pembahasan teknis dilakukan secara mendalam melalui diskusi bersama antara OJK dan tim penyusun dari bursa. Dalam proses itu, berbagai catatan dan masukan telah dirumuskan untuk menyempurnakan rancangan aturan.
Menurut Hasan, tanggapan dari OJK telah disampaikan setelah pembahasan intensif yang berlangsung selama dua hari penuh. Catatan akhir dari regulator pun sudah disusun sebagai bahan evaluasi terhadap rancangan aturan tersebut.
Hasil evaluasi itu, kata Hasan, telah diserahkan kepada pihak bursa untuk menjadi dasar perbaikan terakhir sebelum rancangan aturan diajukan kembali dalam versi final.
Setelah dokumen final diterima, OJK akan melakukan penilaian akhir sebelum menerbitkan persetujuan resmi atas regulasi tersebut.
Hasan mengatakan persetujuan resmi akan diterbitkan setelah seluruh unsur dalam rancangan aturan tersebut dinyatakan tuntas. Proses ini menjadi tahap akhir sebelum regulasi baru berlaku di pasar.
Regulator, kata Hasan, masih mempertahankan target penyelesaian aturan itu pada bulan ini. OJK mendorong agar prosesnya dapat rampung paling lambat pada akhir Maret 2026.
Ia juga menjelaskan bahwa pembahasan akan tetap dilanjutkan setelah libur Lebaran apabila finalisasi belum selesai sebelumnya. Selama masih berada dalam rentang bulan Maret, proses penyelesaian regulasi tersebut tetap berjalan.
Di sisi lain, OJK menegaskan sejumlah kebijakan relaksasi yang saat ini berlaku di pasar modal masih tetap diberlakukan. Ketentuan itu akan bertahan selama belum ada keputusan pencabutan secara resmi.
Kebijakan ini menandakan regulator masih menjaga kesinambungan transisi aturan di pasar modal. Investor akan mencermati bagaimana finalisasi regulasi tersebut memengaruhi kualitas emiten ke depan.
Hasan menegaskan kebijakan tersebut bersifat sementara dan tidak dirancang untuk berlaku permanen. Regulator akan mengembalikannya ke kondisi normal ketika situasi pasar dinilai sudah stabil.
Menurut Hasan, OJK masih membuka ruang penerapan kebijakan itu dengan mempertimbangkan kondisi dan situasi pasar. Ia juga menekankan bahwa pengecualian tersebut bukan kebijakan yang bersifat permanen.
Ia menambahkan, selama belum ada pencabutan resmi, ketentuan tersebut masih tetap berlaku bagi pelaku pasar. Dengan demikian, acuan utamanya bukan batas waktu, melainkan keputusan resmi regulator.
Revisi Peraturan Bursa Nomor I-A menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia. Regulasi ini juga mencakup penguatan ketentuan free float saham serta sejumlah persyaratan pencatatan yang ditujukan untuk mendorong likuiditas dan tata kelola emiten di pasar saham.


