Saham

OJK–BEI Buka Data Pemegang Saham di Atas 1%, Berlaku untuk Semua Emiten

OJK dan BEI akan memperluas pengungkapan data kepemilikan saham dengan membuka identitas investor di atas 1 persen pada seluruh emiten. Kebijakan ini merevisi ambang batas sebelumnya 5 persen dan menjadi bagian dari penguatan transparansi pasar modal Indonesia sejalan dengan standar global.

2 menit membaca
R
Oleh Rio Henanto
OJK dan BEI memperluas pengungkapan data kepemilikan saham emiten

Ilustrasi daftar saham top gainers sepekan dengan lonjakan harga tertinggi dipimpin SOTS dan ELPI

Emitenhub - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) bersiap memperluas keterbukaan data kepemilikan saham di pasar modal. Melalui kebijakan baru ini, identitas investor dengan kepemilikan di atas 1 persen pada setiap emiten akan dapat diakses publik.

Aturan tersebut merevisi ketentuan sebelumnya yang hanya mewajibkan pengungkapan kepemilikan saham di atas 5 persen. Perubahan ini diarahkan untuk memperkuat transparansi pasar modal Indonesia agar selaras dengan praktik dan standar global.

Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa perluasan pengungkapan data merupakan tindak lanjut dari diskusi dengan MSCI. Ia menjelaskan OJK telah menerbitkan surat keputusan yang menginstruksikan KSEI dan BEI untuk mengimplementasikan data kepemilikan saham yang lebih granular.

Friderica menegaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen regulator dalam meningkatkan transparansi pasar modal Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikannya di Gedung Bursa Efek Indonesia pada Jumat, 20 Februari 2026.

Data kepemilikan saham yang lebih rinci akan disajikan melalui situs resmi Bursa Efek Indonesia. Menurut Friderica, keterbukaan informasi ini dinilai positif bagi penguatan dan pertumbuhan ekosistem pasar saham domestik.

Dalam kesempatan yang sama, Pejabat Sementara Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyampaikan perkembangan proposal yang diajukan kepada penyedia indeks global, termasuk MSCI dan FTSE. Ia mengungkapkan proses granularisasi data kepemilikan saham oleh KSEI saat ini telah melampaui 82 persen.

Jeffrey menyampaikan bahwa pengungkapan pemegang saham pada level kepemilikan di atas 1 persen telah memasuki tahap akhir. Secara keseluruhan, tingkat kesiapan implementasi diperkirakan telah mencapai sekitar 90 persen.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada akhir Februari atau awal Maret 2026. Aturan pengungkapan kepemilikan di atas 1 persen akan diterapkan secara menyeluruh tanpa pengecualian bagi seluruh perusahaan tercatat.

Jeffrey menegaskan tidak ada emiten yang dikecualikan dalam penerapan ketentuan baru tersebut. Dengan skema ini, investor diharapkan memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai struktur kepemilikan saham pada setiap perusahaan publik.

Penguatan keterbukaan data kepemilikan ini diarahkan untuk meningkatkan kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor global. Transparansi yang lebih tinggi diposisikan sebagai fondasi penting dalam menarik arus investasi asing ke bursa domestik.

Iklan