Free Float Naik Jadi 15%, Emiten Terancam Notasi Khusus hingga Delisting
OJK dan BEI mematangkan kebijakan kenaikan batas minimal free float saham dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Emiten yang belum memenuhi ketentuan akan dikenai notasi khusus sebagai penanda risiko, dengan sanksi terberat berupa delisting jika kewajiban tidak dipenuhi dalam masa transisi.
OJK dan BEI membahas aturan free float saham 15 persen
Emitenhub - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan perkembangan terbaru terkait rencana kenaikan batas minimal saham beredar di publik atau free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Informasi tersebut disampaikan setelah kedua regulator melakukan pertemuan dengan Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada akhir pekan lalu.
Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, regulator menyiapkan mekanisme peringatan berupa notasi khusus bagi emiten yang belum memenuhi ketentuan free float baru. Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan notasi tersebut bukan merupakan pembentukan papan baru, melainkan penanda bagi saham dengan free float di bawah 15 persen, saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Jumat, 20 Februari 2026.
Penanda tersebut akan disematkan pada saham yang bersangkutan selama masa transisi kebijakan. Tujuannya diarahkan untuk memberikan perlindungan bagi investor ritel, sehingga pemodal dapat dengan mudah mengenali saham dengan tingkat likuiditas rendah tanpa perlu menelusuri data tambahan.
Pejabat Sementara Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan mekanisme notasi khusus ini berbeda dengan penempatan saham ke dalam papan pemantauan khusus. Ia menyampaikan bahwa keberadaan notasi tidak serta-merta berarti saham tersebut masuk kategori pengawasan khusus.
Terkait waktu penerapan, Jeffrey menyebut notasi akan diberlakukan segera setelah dasar hukum kebijakan diterbitkan. Regulator juga memberikan masa tenggang selama satu hingga dua tahun bagi emiten untuk memenuhi ketentuan free float secara bertahap.
Regulator menegaskan penerapan ketentuan free float disertai konsekuensi tegas bagi emiten yang tidak patuh. Opsi sanksi terberat berupa penghapusan pencatatan saham secara paksa dari bursa disiapkan sebagai bagian dari penegakan aturan.
Friderica menyampaikan bahwa emiten yang tidak mampu memenuhi ketentuan akan diarahkan pada mekanisme exit policy. Penjelasan tersebut disampaikan untuk menegaskan bahwa jalur penyelesaian telah disiapkan bagi pihak yang tidak dapat menyesuaikan diri.
Di sisi lain, BEI masih merampungkan penyesuaian Peraturan Nomor I-A terkait pencatatan saham. Implementasi regulasi baru tersebut ditargetkan mulai berlaku pada Maret 2026.
Proses uji publik atau rule making rule telah berakhir pada 19 Februari. Saat ini, draf final aturan tengah melalui tahap penelaahan internal bursa sebelum disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Upaya pendalaman pasar ini disebut memperoleh dukungan dari pelaku industri. BEI sebelumnya telah menghimpun masukan dari enam asosiasi pasar modal, sementara regulator memastikan masa transisi akan disertai pemantauan serta pendampingan secara berkelanjutan.


