OJK dan BEI Ditekan MSCI, Realisasi Reformasi Jadi Kunci Penilaian Pasar
OJK dan BEI memaparkan progres reformasi pasar modal Indonesia dalam komunikasi lanjutan dengan MSCI. Meski proposal dinilai positif, MSCI menekankan realisasi konkret sebagai faktor utama penilaian, termasuk keterbukaan kepemilikan saham, free float minimum, dan kesiapan aturan baru yang ditargetkan efektif pada Maret.
OJK dan BEI membahas reformasi pasar modal bersama MSCI
Emitenhub - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi hasil pertemuan daring ketiga antara Bursa Efek Indonesia (BEI) dan indeks Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang digelar pada Jumat, 20 Februari 2026. Forum tersebut membahas arah dan tindak lanjut rencana reformasi pasar modal Indonesia.
Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa MSCI pada prinsipnya memberikan apresiasi atas berbagai proposal reformasi yang diajukan oleh regulator dan self regulatory organization (SRO).
Menurut Friderica Widyasari Dewi, MSCI menekankan pentingnya implementasi konkret dari rencana aksi yang disampaikan. Ia mengatakan bahwa apresiasi diberikan, namun MSCI menaruh perhatian utama pada realisasi action plan, dikutip Minggu, 22 Februari 2026.
Ia menambahkan bahwa delapan rencana aksi reformasi yang disusun bersama OJK, BEI, dan KSEI mendapatkan penilaian positif. Namun, MSCI menempatkan implementasi nyata sebagai elemen kunci dalam proses evaluasi.
Friderica menegaskan bahwa substansi rencana aksi telah diterima dengan baik, tetapi realisasi menjadi tolok ukur utama. Menurutnya, MSCI tidak berhenti pada paparan konsep, melainkan menilai sejauh mana rencana tersebut dijalankan.
Sebagai tindak lanjut, OJK akan menjaga komunikasi rutin dengan MSCI serta menyampaikan perkembangan implementasi secara terbuka kepada publik. Salah satu langkah yang telah berjalan adalah penguatan granularitas data investor dan keterbukaan kepemilikan saham di atas 1 persen.
Sejalan dengan itu, OJK telah menerbitkan surat keputusan yang menginstruksikan peningkatan kualitas data kepemilikan saham agar lebih rinci dan dapat diakses publik melalui situs Bursa Efek Indonesia.
Friderica menilai pendekatan MSCI tersebut sebagai hal yang wajar. Ia menyatakan bahwa komitmen reformasi pasar modal Indonesia akan dibuktikan melalui implementasi yang dilakukan secara bertahap dan terukur.
Sementara itu, Pejabat Sementara Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, memastikan jalur komunikasi dengan MSCI tetap berlangsung. Namun, ia menegaskan bahwa rincian pembahasan dan hasil pertemuan dengan penyedia indeks global tersebut tidak dapat disampaikan kepada publik.
Jeffrey menyampaikan bahwa seluruh detail komunikasi dan diskusi bersifat terbatas. Meski demikian, ia memastikan proposal reformasi telah disampaikan, termasuk perkembangan implementasi yang sedang berjalan.
Di luar keterbatasan keterbukaan informasi, BEI menegaskan komunikasi lanjutan dengan MSCI akan terus dilakukan dan perkembangannya akan disampaikan pada waktunya.
Jeffrey juga menambahkan bahwa pada tataran teknis, komunikasi tetap berlangsung secara operasional untuk membahas penyesuaian metodologi yang relevan.
Realisasi Reformasi Jadi Fokus Penilaian MSCI
Di tengah komunikasi yang terus berjalan dengan MSCI, BEI juga memfokuskan perhatian pada penyelesaian penyesuaian regulasi internal. Proses revisi Peraturan 1A memasuki tahap rekapitulasi setelah masa rule making rule berakhir pada 19 Februari.
Jeffrey menjelaskan bahwa seluruh masukan yang diterima selama periode tersebut kini sedang dihimpun dan dikaji oleh tim internal Bursa. Proses ini menjadi dasar penyusunan draf final regulasi.
Draf akhir Peraturan 1A selanjutnya akan diajukan kepada Dewan Komisaris untuk memperoleh persetujuan sebelum disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan. BEI menargetkan aturan tersebut mulai berlaku efektif pada Maret.
Sejalan dengan itu, BEI menyatakan kesiapan implementasi sejumlah poin yang diajukan dalam proposal kepada MSCI sudah berada pada level tinggi. Untuk aspek keterbukaan kepemilikan saham di atas 1 persen, Jeffrey menyebut prosesnya telah mendekati tahap akhir.
Jeffrey mengungkapkan bahwa tingkat kesiapan implementasi proposal tersebut telah mendekati tahap akhir. Ia menyebut progres keseluruhan berada di kisaran 90 persen.
Untuk granularisasi data pemegang saham di bawah 1 persen, tingkat penyelesaian disebut telah melampaui 82 persen. Sementara itu, ketentuan dalam Peraturan 1A berada di kisaran 80 persen, dengan stakeholder concentration list mencapai sekitar 85 persen.
Ia memastikan kebijakan keterbukaan kepemilikan saham di atas 1 persen akan diberlakukan secara menyeluruh tanpa pengecualian. Ketentuan tersebut dijadwalkan efektif pada akhir Februari atau awal Maret bagi seluruh emiten.
Free Float 15 Persen dan Risiko Delisting Emiten
BEI turut menyoroti potensi tambahan pasokan saham ke pasar dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp187 triliun. Isu tersebut ditempatkan dalam konteks pendalaman pasar agar keseimbangan perdagangan tetap terjaga.
Menurut Jeffrey, penambahan supply saham perlu diiringi dengan penguatan sisi permintaan. Keseimbangan tersebut dinilai penting untuk menjaga proses price discovery tetap berjalan sehat.
“Potensi penambahan supply tentu harus diimbangi dengan potensi penambahan demand,” ujarnya.
Untuk mendorong permintaan, BEI mengandalkan sejumlah faktor, mulai dari upaya menjaga keberlanjutan dana asing sekaligus menarik inflow baru, relaksasi aturan investasi bagi dana pensiun dan asuransi, hingga peningkatan partisipasi investor ritel.
Hingga awal 2026, jumlah investor ritel baru tercatat mencapai 1,9 juta. BEI berharap pertumbuhan basis investor tersebut dapat memperkuat pendalaman pasar modal domestik.
Dalam revisi ketentuan free float atau saham beredar minimum 15 persen, BEI menyiapkan tahapan pemenuhan kewajiban bagi emiten yang terdampak. Fasilitas hot desk turut disediakan sebagai ruang diskusi, meski sanksi hingga delisting tetap menjadi opsi apabila kewajiban tidak dipenuhi pada tahap akhir.
Sebelumnya, OJK akan memberlakukan notasi khusus bagi emiten dengan porsi saham beredar di bawah 15 persen. Masa transisi dirancang berlangsung selama satu hingga dua tahun, dengan ketentuan delisting diberlakukan apabila hingga akhir periode tersebut emiten masih belum memenuhi batas free float yang ditetapkan.
Jeffrey menegaskan delisting diposisikan sebagai langkah terakhir. BEI tetap membuka ruang waktu serta komunikasi dengan asosiasi agar sebanyak mungkin emiten dapat menyesuaikan diri dan memenuhi ketentuan baru tersebut.


