Direksi EXCL Tambah Kepemilikan Saham Awal Desember 2025, Ini Rinciannya
Direksi PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (EXCL), Yessie Dianty Yosetya, menambah kepemilikan saham melalui empat transaksi pada awal Desember 2025. Total kepemilikan meningkat menjadi 1.669.700 lembar saham dengan hak suara 0,0092%.
Pergerakan saham PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (EXCL) di Bursa Efek Indonesia (EXCL)
Emitenhub - Direksi PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (EXCL), Yessie Dianty Yosetya, resmi menambah kepemilikan saham perseroan. Laporan perubahan kepemilikan tersebut telah disampaikan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta melalui surat tertanggal 11 Desember 2025.
Aksi pembelian saham dilakukan Yessie melalui empat transaksi terpisah. Seluruh transaksi berlangsung secara beruntun pada awal Desember 2025.
Pembelian pertama tercatat pada 5 Desember 2025 dengan jumlah 40.000 lembar saham di harga Rp3.190 per saham. Selanjutnya, pada 8 Desember 2025, Yessie kembali membeli 40.000 lembar saham EXCL dengan harga Rp3.400 per saham.
Aksi akumulasi berlanjut pada 9 Desember 2025 dengan pembelian 40.000 lembar saham di harga Rp3.390 per saham. Pembelian terakhir dilakukan pada 10 Desember 2025, di mana Yessie membeli 30.000 lembar saham dengan harga Rp3.710 per saham.
Dengan rangkaian transaksi tersebut, total kepemilikan saham Yessie meningkat menjadi 1.669.700 lembar. Sebelumnya, ia tercatat menguasai 1.519.700 lembar saham.
Peningkatan jumlah saham tersebut turut mendorong kenaikan persentase hak suara Yessie di perseroan. Hak suara naik dari 0,0083% menjadi 0,0092%, dengan status kepemilikan tercatat sebagai kepemilikan langsung.
Dalam laporannya, Yessie menegaskan bahwa tujuan transaksi tersebut adalah untuk pembelian saham dan tidak berkaitan dengan perubahan pengendalian perusahaan. Ia juga menyatakan tidak bertindak sebagai pengendali perseroan.
Yessie menyampaikan bahwa aksi tersebut dilakukan dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini disampaikan dalam keterbukaan informasi kepada Bursa.
“Sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor POJK 4/2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka, melaporkan bahwa saya telah memiliki saham Perusahaan Terbuka dengan rincian sebagai berikut,” tulis Yessie dalam keterbukaan informasi di laman Bursa, dikutip Jumat (12/12/2025).


