Saham

AHAP Ungkap Struktur Pemegang Saham! Anthoni Salim Jadi UBO, Free Float Tembus 24%

PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk (AHAP) melaporkan struktur pemegang saham terbaru per April 2026. Anthoni Salim tercatat sebagai ultimate beneficial owner (UBO), sementara free float perseroan mencapai 24,29 persen atau di atas ketentuan minimum BEI.

2 menit membaca
R
Oleh Rio Henanto
Struktur pemegang saham AHAP dengan Anthoni Salim sebagai UBO dan free float di atas aturan BEI

Struktur pemegang saham AHAP dengan Anthoni Salim sebagai UBO dan free float di atas aturan BEI (Foto:AHAP)

Emitenhub.com - PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk (AHAP) melaporkan komposisi registrasi pemegang efek per 30 April 2026. Laporan tersebut memuat struktur kepemilikan saham perseroan, termasuk posisi pemegang saham pengendali, ultimate beneficial owner (UBO), serta pemenuhan ketentuan free float Bursa Efek Indonesia (BEI).

Berdasarkan laporan yang disampaikan Corporate Secretary AHAP, Sutjianta, PT Asuransi Central Asia (ACA) masih menjadi pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan 3,06 miliar saham atau setara 62,578 persen.

Dalam laporan tersebut, Anthoni Salim tercatat sebagai ultimate beneficial owner (UBO) AHAP. Pengendalian dilakukan secara tidak langsung melalui PT Asuransi Central Asia.

Selain ACA, pemegang saham dengan kepemilikan di atas 5 persen adalah Sendra Gunawan yang menggenggam 566,78 juta saham atau setara 11,567 persen.

Masyarakat tercatat menggenggam 1,26 miliar saham AHAP atau setara 25,766 persen dari total modal ditempatkan dan disetor penuh. Total saham perseroan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia mencapai 4,9 miliar lembar.

Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris tercatat tidak memiliki saham perseroan. Kondisi ini menunjukkan kepemilikan saham AHAP masih terpusat pada pemegang saham utama dan publik.

Jumlah investor AHAP berdasarkan Single Investor Identification (SID) tercatat sebanyak 15.385 pada akhir April 2026. Angka tersebut turun 1.186 SID dibandingkan posisi Maret 2026 yang mencapai 16.571 SID.

Meski jumlah investor mengalami penurunan, AHAP tetap memenuhi ketentuan free float Bursa Efek Indonesia. Saham free float perseroan tercatat sebanyak 1,19 miliar lembar atau setara 24,29 persen dari total saham tercatat.

Porsi free float tersebut berada di atas ketentuan minimum Peraturan Bursa Nomor I-A. Regulasi tersebut mewajibkan emiten di Papan Pengembangan memiliki minimal 50 juta saham free float dan sedikitnya 15 persen dari total saham tercatat.

Dalam laporan bulanan registrasi pemegang efek, manajemen AHAP menegaskan perhitungan free float telah disusun sesuai dengan ketentuan pencatatan terbaru Bursa Efek Indonesia.

Manajemen menyatakan perhitungan free float telah disajikan sesuai dengan Peraturan Pencatatan Bursa Nomor I-A dan/atau I-V dalam dokumen yang dikutip pada Senin, 11 Mei 2026.

Corporate Secretary AHAP, Sutjianta, menambahkan Direksi bertanggung jawab penuh atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi yang disampaikan dalam laporan bulanan registrasi pemegang efek (LBRE).

Iklan