Komisaris Utama TRIN Kantongi 5% Saham, Free Float Naik Tajam
PT Perintis Triniti Properti Tbk memastikan Komisaris Utamanya, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, telah menguasai 5 persen saham perseroan melalui dua entitas. Kepemilikan tersebut dikategorikan sebagai free float dan mendorong kenaikan porsi saham publik secara signifikan.
Transaksi penjualan saham TRIN oleh Rahayu Saraswati melalui entitas investasi (Foto:TRIN)
Emitenhub.com - PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) menegaskan bahwa Komisaris Utama perseroan, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, telah tercatat sebagai pemegang saham. Kepemilikan tersebut dilakukan melalui dua entitas, yakni PT Raksaka Satya Devya (RSD) dan PT Rada Saraswati Surya (RSS).
Direktur Utama Trinland, Ishak Chandra, menjelaskan bahwa kepemilikan saham sebesar 4 persen melalui RSD merupakan kepemilikan tidak langsung yang terkait dengan Rahayu Saraswati, sementara porsi 1 persen melalui RSS dikategorikan sebagai kepemilikan langsung. Penjelasan ini disampaikan perseroan dalam surat kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (22/1/2026).
Dalam struktur kepemilikan, PT Raksaka Satya Devya (RSD) dimiliki oleh Rizky Emirdhani Utama, Nicholas, dan Rifki Pratomo dengan Rahayu Saraswati sebagai ultimate beneficial owner. Adapun PT Rada Saraswati Surya (RSS) tercatat dimiliki langsung oleh Rahayu Saraswati bersama PT Tiga Pilar Karang.
Ishak menyampaikan, pengalihan saham kepada kedua entitas tersebut dilakukan pada 16 Desember 2025, sehingga Rahayu Saraswati kini menguasai total 5 persen saham TRIN. Hingga saat ini belum terdapat transaksi lanjutan, meskipun sebelumnya sempat terdapat rencana kepemilikan saham hingga 20 persen.
Perseroan menyatakan akan menyampaikan keterbukaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku apabila terdapat perkembangan atau realisasi transaksi lanjutan di kemudian hari.
Meski kepemilikan Rahayu Saraswati mencapai 5 persen, perseroan mengklasifikasikan porsi tersebut sebagai bagian dari free float. Dampaknya, porsi saham free float meningkat dari 13,59 persen pada akhir November 2025 menjadi 22,26 persen pada Desember 2025.
Ishak menjelaskan, kepemilikan saham melalui kedua entitas tersebut bersifat minoritas, tidak disertai hak maupun ketentuan khusus, serta tidak memberikan pengaruh signifikan terhadap pengelolaan saham perseroan.


