Emiten Jasa Pertambangan Tertekan, Siapa yang Masih Punya Daya Tahan?
Pemangkasan kuota produksi batu bara dan nikel pada 2026 menekan aktivitas emiten jasa pertambangan, terutama melalui penyesuaian volume kerja dan margin. Meski begitu, emiten dengan kontrak jangka panjang, backlog kuat, dan basis pelanggan terdiversifikasi dinilai relatif lebih tahan dan masih layak dipilih secara selektif oleh investor.
Pemangkasan produksi batu bara 2026 dan dampaknya ke saham emiten jasa pertambangan
Emitenhub - Kebijakan pemerintah yang memangkas produksi batu bara dan nikel pada 2026 tidak hanya berdampak pada produsen, tetapi juga berimplikasi langsung terhadap keberlanjutan usaha emiten jasa pertambangan. Pengetatan volume hulu dinilai berpotensi menggerus aktivitas kontraktor yang bergantung pada tingkat produksi klien.
Untuk 2026, Kementerian ESDM menetapkan kuota produksi batu bara sekitar 600 juta ton, turun sekitar 190 juta ton dari realisasi 2025 yang mencapai 790 juta ton. Pada komoditas nikel, kuota produksi bijih dipangkas menjadi 260–270 juta ton, lebih rendah dibandingkan RKAB 2025 sebesar 379 juta ton.
Analis BRI Danareksa Sekuritas, Abida Massi Armand, menyampaikan bahwa pemangkasan kuota batu bara dan nikel secara teoritis menekan volume overburden removal serta volume produksi yang ditangani kontraktor. Emiten yang terdampak antara lain PT Darma Henwa Tbk (DEWA), PT BUMA Internasional Grup Tbk (DOID), PT United Tractors Tbk (UNTR), PT Petrosea Tbk (PTRO), serta PT Samindo Resources Tbk (MYOH).
Meski demikian, kebijakan tersebut dinilai kecil kemungkinannya memicu pembatalan kontrak jasa pertambangan. Mayoritas kontrak di sektor ini bersifat jangka panjang, sehingga dampak lebih diarahkan pada penyesuaian volume kerja dan potensi tekanan margin. “Pengaruhnya lebih ke penyesuaian volume dan margin,” ujarnya, Jumat (13/2).
Managing Director Research Samuel Sekuritas Indonesia, Harry Su, menilai besaran dampak pemangkasan produksi batu bara sangat bergantung pada profil pelanggan masing-masing emiten jasa pertambangan. Perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus atau BUMN dengan Izin Usaha Pertambangan disebut dikecualikan dari kebijakan pemangkasan produksi batu bara dan nikel.
Dengan kondisi tersebut, emiten kontraktor yang bermitra dengan kelompok pelanggan tersebut masih memiliki peluang mencatat kinerja yang relatif optimal.
“Untuk sektor nikel, hingga saat ini emiten jasa tambang menghadapi risiko pengurangan volume tanpa adanya pengecualian dengan kriteria khusus,” tambah Harry, Jumat (13/2).
Sebagai catatan, terdapat sejumlah anak usaha emiten produsen batu bara yang berstatus pemegang IUPK. Beberapa di antaranya adalah PT Arutmin Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal Tbk yang berada di bawah PT Bumi Resources Tbk (BUMI). Selain itu, terdapat PT Kideco Jaya Agung sebagai anak usaha PT Indika Energy Tbk (INDY) serta PT Adaro Indonesia yang merupakan bagian dari PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI).
Baca Juga : Target Produksi Batu Bara Dipangkas, Kontraktor Tambang Tertekan, AADI Masih Diunggulkan
Menurut Harry Su, langkah mitigasi yang dapat ditempuh emiten jasa pertambangan antara lain menjalin kerja sama dengan produsen tambang yang telah terdiversifikasi di luar komoditas batu bara dan nikel. Emiten dengan basis pelanggan yang masih terkonsentrasi pada dua komoditas tersebut juga dinilai perlu menyesuaikan belanja modal atau capital expenditure guna menjaga efisiensi pengeluaran.
Pandangan serupa disampaikan Abida Massi Armand, yang menilai efisiensi biaya serta penggunaan capex secara selektif menjadi langkah penting bagi emiten jasa pertambangan tahun ini. Selain itu, perpanjangan kontrak jangka panjang dengan pelanggan serta diversifikasi ke komoditas lain seperti emas dan bauksit juga disebut dapat menjadi opsi penyesuaian strategi.
“Tantangan utama diversifikasi mencakup kebutuhan modal yang besar, tuntutan adaptasi teknis, serta tingkat persaingan yang ketat di luar komoditas batu bara dan nikel,” ujarnya.
Ia melanjutkan, emiten jasa pertambangan yang dinilai relatif lebih tahan di tengah penurunan produksi batu bara dan nikel adalah perusahaan dengan backlog yang kuat serta basis pelanggan yang terdiversifikasi. Kelompok ini antara lain mencakup UNTR melalui Pamapersada Nusantara, PTRO, dan DOID.
Struktur kontrak jangka panjang menjadi faktor penopang ketahanan tersebut, membuat kinerja mereka lebih stabil dibandingkan emiten jasa tambang yang sangat bergantung pada satu komoditas atau satu pelanggan.
Dari perspektif seleksi saham, Abida menilai emiten jasa tambang masih layak dipertimbangkan secara selektif oleh investor. PT United Tractors Tbk (UNTR) dan PT Petrosea Tbk (PTRO) disebut memiliki karakter yang cenderung defensif. PT BUMA Internasional Grup Tbk (DOID) dinilai menarik dengan narasi perbaikan kinerja, sementara PT Darma Henwa Tbk (DEWA) dan PT Samindo Resources Tbk (MYOH) lebih sesuai bagi investor dengan profil risiko agresif.
Ia menambahkan, pergerakan harga saham emiten-emiten tersebut sangat ditentukan oleh realisasi volume kerja serta efektivitas strategi diversifikasi pada 2026.
Sementara itu, Harry Su menyebut saham PTRO dapat dipertimbangkan oleh investor, dengan target harga di level Rp17.000 per saham.


