Kuota Awal Nikel Weda Bay Dipangkas Tajam, Eramet Ajukan Revisi Produksi
Eramet menyebut izin produksi awal tambang nikel Weda Bay pada 2026 dipangkas signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Di tengah kebijakan pengendalian RKAB nasional, perusahaan berencana mengajukan revisi volume seiring menguatnya harga nikel global.
Kuota produksi nikel Weda Bay 2026 dipangkas di tengah pengendalian RKAB nasional (Foto:Harita Nickel)
Emitenhub - Produsen tambang asal Prancis Eramet menyampaikan izin produksi awal tambang nikel PT Weda Bay Nickel pada 2026 ditetapkan sebesar 12 juta wet metric ton. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan volume produksi pada 2025 yang mencapai 32 juta wet metric ton.
Mengutip Reuters, Eramet berencana mengajukan revisi untuk meningkatkan volume produksi yang telah ditetapkan dalam izin awal tersebut.
Pendekatan serupa sebelumnya pernah dilakukan Eramet ketika Weda Bay Nickel hanya memperoleh kuota produksi awal sebesar 32 juta wet metric ton. Pada Juli 2025, kuota tersebut kemudian ditingkatkan menjadi 42 juta wet metric ton.
Baca Juga : Produksi Batu Bara dan Nikel Tetap Dikendalikan, Pelaku Usaha Soroti Risiko Ini
Untuk 2026, Indonesia menyetujui kuota produksi tambang nikel atau RKAB di kisaran 260 juta hingga 270 juta metrik ton. Ketentuan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Tri Winarno.
Di pasar global, kontrak berjangka nikel pengiriman Mei di London Metal Exchange menguat 2,2% ke level US$17.880 per metrik ton pada pukul 09.12 GMT. Harga komoditas bahan baku baterai kendaraan listrik tersebut sempat menyentuh US$17.980, menjadi level tertinggi sejak 30 Januari.


