Pelaku Usaha Soroti Risiko Margin Saat Produksi Batu Bara & Nikel Dikendalikan
Pemerintah memastikan kebijakan pemangkasan produksi batu bara dan nikel tetap dijalankan untuk menjaga keseimbangan pasar dan harga komoditas. Di sisi lain, pelaku usaha menilai kebijakan ini membawa risiko terhadap perencanaan produksi, investasi, dan daya saing Indonesia di pasar global.
Produksi batu bara dan nikel dipangkas dan dampaknya ke industri tambang
Emitenhub - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan kebijakan pemangkasan produksi nikel dan batu bara tetap dijalankan, meski ada permintaan dari pelaku usaha untuk meninjau ulang keputusan tersebut. Langkah ini diarahkan untuk menjaga keseimbangan pasar melalui pengendalian pasokan dua komoditas utama tersebut.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan pengaturan produksi dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika suplai dan permintaan global. Indonesia diposisikan sebagai salah satu pemasok utama batu bara serta pemain kunci dalam rantai pasok nikel.
“Kita sudah memutuskan. Pertimbangannya adalah supply dan demand. Kalau produksi terlalu besar sementara harga jatuh, nilai sumber daya negara justru tertekan,” ujarnya.
Sebelumnya, Asosiasi Pertambangan Indonesia berharap pemerintah meninjau kembali kebijakan penetapan kuota produksi batu bara dan nikel untuk 2026. Harapan tersebut muncul setelah pemerintah memutuskan menurunkan target produksi nasional bagi kedua komoditas.
Untuk 2026, kuota produksi batu bara ditetapkan sekitar 600 juta ton, turun sekitar 190 juta ton dari realisasi 2025 yang mencapai 790 juta ton. Sementara itu, pembatasan produksi bijih nikel berada di kisaran 250–260 juta ton, lebih rendah dibandingkan RKAB 2025 sebesar 379 juta ton.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia, Sari Esayanti, menyampaikan bahwa penurunan kuota yang signifikan berpengaruh terhadap perencanaan jangka panjang perusahaan. Penyesuaian tersebut mencakup keputusan investasi, pengelolaan operasional, serta komitmen kontrak penjualan yang telah disusun dengan mempertimbangkan dinamika pasar global. Ia juga menyoroti dampak sosial dan ekonomi, termasuk penyerapan tenaga kerja dan penerimaan daerah, yang perlu menjadi perhatian.
Baca Juga : Target Produksi Batu Bara Dipangkas, Kontraktor Tambang Tertekan, AADI Masih Diunggulkan
Pembatasan kuota batu bara dinilai berpotensi menciptakan celah pasokan di pasar ekspor. Kondisi tersebut dapat dimanfaatkan oleh negara lain, termasuk China, yang memiliki kapasitas untuk meningkatkan produksi domestik. Situasi ini dipandang dapat memengaruhi perencanaan produksi batu bara Indonesia ke depan.
Pada komoditas nikel, pengetatan kuota dinilai berimplikasi pada kepastian pasokan bahan baku bagi industri hilir di dalam negeri. Penyesuaian tersebut juga berpotensi memengaruhi rencana investasi jangka panjang yang sebelumnya disusun berdasarkan persetujuan RKAB.
“Kami memahami peran pemerintah dalam menjaga keseimbangan pasar dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam. Namun, pembatasan produksi perlu dijalankan melalui proses yang inklusif dengan melibatkan masukan pelaku industri yang terdampak langsung,” ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia, Sari Esayanti, Rabu (11/2/2026).
Baca Juga : Produksi Batu Bara dan Nikel Dipangkas, Emiten Jasa Tambang Masih Tahan?
IMA bersama anggotanya menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam optimalisasi penerimaan negara dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Pada saat yang sama, asosiasi berharap tersedia ruang dialog yang konstruktif agar kebijakan kuota produksi batu bara dan nikel 2026 tetap sejalan dengan tujuan nasional, tanpa mengesampingkan keberlangsungan industri, kepastian usaha, dan daya saing Indonesia di pasar global.


