HR CPO Maret 2026 Naik ke USD938,87 per Ton, BK dan Pungutan Ekspor Ikut Menguat
Pemerintah menetapkan HR CPO Maret 2026 sebesar USD938,87 per ton, naik 2,22% dari bulan sebelumnya. Kenaikan ini berdampak pada besaran bea keluar dan pungutan ekspor, sementara HR dan HPE komoditas lain seperti kakao, kayu, dan getah pinus bervariasi.
Ilustrasi harga referensi CPO Maret 2026 dan kebijakan bea keluar serta pungutan ekspor
Emitenhub.com - Harga Referensi komoditas minyak kelapa sawit atau crude palm oil untuk periode 1–31 Maret 2026 ditetapkan sebesar USD938,87 per metrik ton. Angka tersebut naik 2,22% atau setara USD20,40 dibandingkan periode 1–28 Februari 2026 yang berada di level USD918,47 per metrik ton, dan menjadi dasar penetapan Bea Keluar serta pungutan ekspor oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana menyampaikan bahwa penguatan Harga Referensi CPO pada Maret 2026 berdampak pada besaran pungutan yang dikenakan. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku, pemerintah menetapkan Bea Keluar CPO sebesar USD124 per metrik ton serta pungutan ekspor sebesar 10% dari Harga Referensi CPO periode Maret 2026, atau setara USD93,8869 per metrik ton.
Penetapan Bea Keluar CPO periode Maret 2026 mengacu pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 juncto PMK Nomor 68 Tahun 2025. Sementara itu, pungutan ekspor CPO periode Maret 2026 merujuk pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025.
Tommy menjelaskan bahwa Harga Referensi CPO dihitung berdasarkan rata-rata harga pada periode 20 Januari hingga 19 Februari 2026. Perhitungan tersebut bersumber dari Bursa CPO Indonesia sebesar USD882,76 per metrik ton, Bursa CPO Malaysia USD994,97 per metrik ton, serta harga port CPO Rotterdam USD1.252,36 per metrik ton.
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2025, apabila selisih rata-rata dari tiga sumber harga melebihi USD40, maka penetapan HR CPO menggunakan rata-rata dua sumber harga yang berada di sekitar nilai median. Berdasarkan ketentuan tersebut, sumber harga yang digunakan berasal dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia, sehingga HR CPO ditetapkan sebesar USD938,87 per metrik ton.
Selain CPO, minyak goreng jenis Refined, Bleached, and Deodorized palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih hingga 25 kilogram dikenakan Bea Keluar sebesar USD31 per metrik ton. Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 374 Tahun 2025 mengenai daftar merek RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat netto paling banyak 25 kilogram.
Penguatan Harga Referensi CPO dipengaruhi oleh meningkatnya permintaan dari negara importir utama, terutama India dan Tiongkok, yang tidak diimbangi dengan kenaikan pasokan. Kondisi pasokan yang terbatas dipicu penurunan produksi serta kenaikan harga minyak nabati lain, khususnya minyak kedelai, ujar Tommy.
Untuk komoditas lain, Harga Referensi biji kakao periode Maret 2026 ditetapkan sebesar USD4.047,45 per metrik ton. Angka tersebut turun 29,21% dibandingkan periode sebelumnya dengan penurunan sebesar USD1.669,99. Penurunan HR ini mendorong Harga Patokan Ekspor biji kakao pada Maret 2026 menjadi USD3.722 per metrik ton, atau turun 30,44% setara USD1.628 dari periode sebelumnya.
Menurut Tommy, koreksi Harga Referensi dan Harga Patokan Ekspor biji kakao dipengaruhi oleh melemahnya permintaan global yang tidak diimbangi oleh pertumbuhan permintaan baru. Kondisi tersebut terjadi seiring membaiknya produksi di negara produsen utama, termasuk Pantai Gading.
Adapun Bea Keluar biji kakao untuk periode 1–31 Maret 2026 ditetapkan sebesar 7,5%. Ketentuan ini merujuk pada Kolom 4 Lampiran Huruf B PMK Nomor 38 Tahun 2024 juncto PMK Nomor 68 Tahun 2025, sementara pungutan ekspor biji kakao mengacu pada Lampiran Huruf C PMK Nomor 69 Tahun 2025 dengan tarif yang sama.
Untuk produk kulit, Harga Patokan Ekspor pada periode Maret 2026 tercatat tidak mengalami perubahan dibandingkan bulan sebelumnya. Sementara itu, komoditas getah pinus untuk periode Maret 2026 ditetapkan sebesar USD903 per metrik ton, meningkat USD42 atau 4,88% dari posisi Februari 2026.
Pada kelompok produk kayu, Harga Patokan Ekspor kayu keping atau pecahan, chipwood, serta kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm² dari sortimen lainnya jenis sungkai tidak mengalami perubahan dari Februari 2026. Kondisi serupa juga berlaku untuk kayu olahan khusus jenis merbau dengan luas penampang 4.000–10.000 mm².
Kenaikan Harga Patokan Ekspor tercatat pada sejumlah produk kayu lainnya. Produk tersebut meliputi kayu veneer dari hutan alam dan hutan tanaman, kayu lapis untuk kotak kemasan, serta kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm² dari jenis meranti, rimba campuran, sortimen lainnya jenis eboni, hutan tanaman jenis pinus, gmelina, akasia, sengon, karet, balsa, eukaliptus, dan sungkai.
Di sisi lain, penurunan Harga Patokan Ekspor terjadi pada kayu olahan khusus jenis merbau dengan luas penampang 4.000–10.000 mm² dari jenis jati.
Penetapan Harga Referensi CPO, Harga Referensi dan Harga Patokan Ekspor biji kakao, Harga Patokan Ekspor produk kulit, produk kayu, serta getah pinus tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 373 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang dikenakan Bea Keluar dan tarif layanan BLU.


