Pasar

DJP Siapkan Aplikasi M-Pajak, Coretax Mobile Segera Meluncur Dua Pekan Lagi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersiap meluncurkan aplikasi Coretax Mobile atau M-Pajak dalam waktu sekitar dua pekan. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah aktivasi akun, pelaporan pajak, serta memperluas akses layanan perpajakan digital.

2 menit membaca
R
Oleh Rio Henanto
Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan peluncuran aplikasi Coretax Mobile M-Pajak untuk layanan perpajakan digital

Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan peluncuran aplikasi Coretax Mobile M-Pajak untuk layanan perpajakan digital

Emitenhub.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyiapkan kanal layanan digital baru bernama Coretax Mobile atau M-Pajak. Aplikasi tersebut direncanakan meluncur dalam sekitar dua pekan mendatang sebagai bagian dari pengembangan layanan perpajakan digital.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan kehadiran kanal ini dirancang untuk melengkapi ekosistem Coretax. Fokusnya memperluas inklusivitas layanan sekaligus memudahkan wajib pajak mengakses berbagai fasilitas perpajakan secara lebih praktis.

Menurut Bimo, tingkat literasi digital masyarakat yang berbeda-beda menjadi pertimbangan dalam pengembangan kanal tambahan tersebut. Pendekatan ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak melalui layanan yang lebih fleksibel.

“Literasi digital wajib pajak sangat beragam. Kehadiran kanal ini kami harapkan dapat membantu mengurangi tekanan pada sistem sekaligus meringankan beban layanan,” ujar Bimo di Jakarta, Jumat 6 Maret 2026.

Coretax Mobile atau M-Pajak dirancang sebagai aplikasi yang memungkinkan wajib pajak melakukan aktivasi akun Coretax DJP melalui perangkat telepon seluler. Aplikasi ini juga menyediakan fasilitas pendaftaran Kode Otorisasi serta Sertifikat Elektronik secara lebih praktis.

Fungsinya tidak hanya terbatas pada aktivasi layanan. Wajib pajak juga dapat menyusun laporan perpajakan secara luring terlebih dahulu sebelum data tersebut diintegrasikan ke dalam sistem daring Coretax. Mekanisme ini disiapkan untuk mempermudah proses pelaporan.

Pendekatan tersebut diharapkan dapat membantu pemerataan waktu pelaporan pajak. Dengan distribusi yang lebih merata, lonjakan trafik pada jam sibuk atau peak hours di sistem perpajakan digital dapat ditekan.

Jika seluruh tahapan persiapan berjalan sesuai rencana, Coretax Mobile akan tersedia untuk diunduh melalui Google Play Store dan App Store.

Kehadiran Coretax Mobile juga diarahkan untuk menjawab kendala layanan perpajakan di sejumlah wilayah dengan keterbatasan akses internet. Kondisi tersebut terutama terjadi di kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang masih menghadapi tantangan konektivitas.

Di saat yang sama, Direktorat Jenderal Pajak terus menyempurnakan ekosistem Coretax melalui pengembangan berbagai kanal layanan pendukung. Salah satu yang telah diperkenalkan lebih dahulu adalah Coretax Form.

Coretax Form menjadi jalur tambahan dalam sistem Coretax DJP yang digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Layanan tersebut sudah dapat diakses sejak 25 Februari 2026. Penggunaannya ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi dengan kriteria tertentu.

Kriteria tersebut mencakup wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan maupun kegiatan usaha. Selain itu, pelaporan SPT Tahunan dilakukan dengan status Nihil dan tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam menentukan penghasilan bersih.

Melalui fasilitas tersebut, wajib pajak dapat mengunduh formulir elektronik langsung dari sistem Coretax DJP. Formulir kemudian dapat diisi secara luring sebelum diunggah kembali ke dalam sistem Coretax untuk diproses lebih lanjut.

Iklan